Penyekapan Pemuda di Jakarta Timur

Pengacara Korban Minta Polisi Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku Penyiksaan di Duren Sawit

Polsek Duren Sawit diminta mengusut tuntas kasus penyekapan dan penyiksaan dialami pemuda berinisial MRR (23) yang terjadi pada sebuah cafe.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur diminta mengusut tuntas kasus penyekapan dan penyiksaan dialami pemuda berinisial MRR (23) yang terjadi pada sebuah cafe.

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan dalam kasus ini para pelaku perlu dijerat pasal berlapis sesuai dengan masing-masing perbuatannya terhadap MRR saat kejadian.

Pasalnya selama kejadian MRR tidak hanya mengalami tindak penyekatan, tapi juga penganiayaan secara bersama-sama dilakukan 30 orang, hingga tindak pelecehan seksual.

"Bisa pasal (tentang) pelecehan), pasal penganiayaan, ITE masuk, jelas itu sudah bukan ranah privat. Pasal pornografi jelas," kata Normansyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Terkait penganiayaan misalnya, MRR mengalami tindak penganiayaan berupa pemukulan dengan tangan kosong, hingga kekerasan menggunakan benda seperti kepala dihantam tabung gas.

Kemudian unsur pelecehan seksual, pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena saat kejadian MRR ditelanjangi, difoto dan hasil dokumentasinya dijadikan lelucon.

Atas hal tersebut para pelaku sepatunya dijerat pasal berlapis, tidak hanya Pasal 333 tentang Penyekapan sebagaimana dalam laporan MRR di Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024.

"Tiga handphone, tas, dompet yang sebelumnya dirampas sama pelaku juga sampai sekarang belum dikembalikan. Semua (barang berharga MRR) masih dikuasai 30 orang ini," ujarnya

Menurut Normansyah kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR merupakan perkara yang mudah diungkap, karena pada cafe terdapat CCTV merekam seluruh kejadian.

Baik ketika MRR dianiaya di lantai satu dan dua cafe seluruhnya tersorot, kemudian penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku sehingga kasus tidak sulit untuk diungkap.

Pemuda 23 Tahun Disekap dari Maret Hingga Juni di Duren Sawit, Tangan Diborgol Lalu Dianiaya dengan Cara di Luar Nalar Oleh 30 Orang Teman Pelaku
KLIK SELENGKAPNYA:Pemuda 23 Tahun Disekap dari Maret Hingga Juni di Duren Sawit, Tangan Diborgol Lalu Dianiaya dengan Cara di Luar Nalar Oleh 30 Orang Teman Pelaku

Saat kejadian MRR juga sempat mengamankan sejumlah barang bukti digunakan melakukan penganiayaan, di antaranya tabung gas, kompor, tang, dan sejumlah benda lain.

Tapi bila jajaran Polsek Duren Sawit tak kunjung mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, maka pelaku dikhawatirkan lebih dulu menghilangkan barang bukti.

"CCTV sampai sekarang belum diambil. Itu bisa dihapus dan hilang. Kita sangat memohon kerjasama dari pihak kepolisian segera bertindak. Kita kan tidak bisa turut campur ke internal kepolisian," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, tapi hingga berita ditulis Sutikno urung memberikan jawaban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved