DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tok! Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Segera Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) pagi
TRIBUNJAKARTA.COM, CIREBON - Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) pagi.
Kuli bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky itu bakal segera bebas.
"Intinya praperadilan dikabulkan," kata Hakim Eman disambut riuh pengunjung sidang praperadilan di PN Bandung.
Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," katanya.
"Baik ya telah dibacakan putusan, sidang dinyatakan ditutup," kata Hakim Eman sambil mengetuk palu.
"Allahu Akbar," suara pengunjung sidang terdengar.
Menanggapi putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengaku pihaknya akan mematuhi putusan hakim.
Ia mengungkapkan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang diputuskan hakim, kita patuh hukum," kata Nurhadi.

Nurhadi juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik saat ditanya apakah polisi akan mencari sosok Pegi yang lain.
Selain itu, Nurhadi mengatakan putusan hakim tidak menyebutkan persoalan ganti rugi melainkan penyidikan dihentikan serta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Kita patuh apa yang disampaikan hakim, nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah selanjurnya. Kita yang penting patuh," kata Nurhadi.
Sedangkan pengacara Pegi Setiawan mengungkapkan penyidik tidak mampu membuktikan telah memeriksa Pegi Setiawan sebagai saksi.
"Kalau DPO tidak sah, tidak memeriksa sebagai saksi, tidak sah," kata Toni.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.