Penyekapan Pemuda di Jakarta Timur

Polres Jaktim Diminta Segera Amankan Barang Bukti Kasus Penyiksaan Pemuda di Duren Sawit

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan pihaknya meminta Polres Metro Jakarta Timur segera mengambil langkah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Siti Nawiroh
husspost.com
Ilustrasi penyekapan - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diminta segera menyita barang bukti dalam kasus penyekapan dan penyiksaan dialami pemuda berinisial MRR (23). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diminta segera menyita barang bukti dalam kasus penyekapan dan penyiksaan dialami pemuda berinisial MRR (23).

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan pihaknya meminta Polres Metro Jakarta Timur segera mengambil langkah karena khawatir pelaku akan menghilangkan barang bukti.

Pasalnya barang bukti berupa rekaman CCTV kejadian dan tabung gas digunakan untuk menghantam kepala MRR hingga kini masih berada dalam cafe tempat kejadian perkara.

"Bukti yang sekarang masih di tempat kejadian perkara itu untuk segera disita. Agar barang-barang bukti tidak hilang," kata Normansyah di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024).

Kekhawatiran pihak keluarga bukan tanpa sebab, karena hingga kini pelaku utama berinisial H yang menjadi terlapor belum diperiksa penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Saat kasus masih ditangani Unit Reskrim Polsek Duren Sawit pun, terlapor dan pelaku lain yang terlibat dalam penyekapan dan penyiksaan urung dimintai keterangan.

"Sayangnya sampai saat ini memang belum ada pemanggilan terhadap saksi terlapor. Kita harapannya polisi dapat membantu kami untuk segera memanggil pihak yang terlibat," ujarnya.

Untuk sekarang alat bukti yang dimiliki Polres Metro Jakarta Timur baru keterangan MRR sebagai pelapor kasus, dan hasil Visum et Repertum dari RSKD Duren Sawit.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA:Pegi Setiawan Bebas, Live TikTok di Akun Adik Ditonton Ribuan Orang yang Ikut Bahagia, Bertabur Gift
KLIK SELENGKAPNYA:Pegi Setiawan Bebas, Live TikTok di Akun Adik Ditonton Ribuan Orang yang Ikut Bahagia, Bertabur Gift

Normansyah menuturkan pihaknya mempercayakan penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR kepada jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Kita ikuti saja prosesnya dari pihak kepolisian. Bukti yang sudah ada baru keterangan saksi pelapor dan visum. Sayangnya CCTV belum diambil," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan dan pelimpahan kasus dialami MRR kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Tapi Nicolas meminta awak media mengonfirmasi penanganan dan alasan pelimpahan kasus ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean.

Sementara saat dikonfirmasi hal serupa, hingga berita ditulis Armunanto tidak kunjung merespon alasan pelimpahan kasus dari Unit Reskrim Polsek Duren Sawit ke Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved