Cerita Kriminal
Gasak Rp 1,3 M Usai Bobol Rekening, Karyawan Bank Jago Bayar Utang hingga Pergi Liburan
Karyawan Bank Jago berinisial IA (33) menggasak Rp 1,3 miliar dari hasil membobol ratusan rekening nasabah yang sudah diblokir.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Karyawan Bank Jago berinisial IA (33) menggasak Rp 1,3 miliar dari hasil membobol ratusan rekening nasabah yang sudah diblokir.
Uang miliaran Rupiah itu digunakan IA untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang.
"Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, sambung Ade Safri, pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk pergi liburan bersama keluarganya.
"Juga digunakan untuk jalan-jalan keluar kota dengan keluarga. Untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ungkap dia.
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.
RF melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan akses oleh salah satu karyawan Bano Jago.
"Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," ujar Ade Safri.
Ia mengungkapkan, tersangka IA membobol 112 rekening nasabah yang sudah diblokir. Setelahnya, IA memindahkan uang yang ada di akun nasabah ke rekening penampung.
Imbasnya, pihak Bank Jago mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," ungkap Ade Safri.
"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711," imbuh dia.
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini. Sementara, tersangka IA kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.