Cerita Kriminal
Modus Baru, Sindikat Curanmor di Jaksel Simpan Motor Curian di Parkiran Stasiun Kebayoran Lama
Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jakarta Selatan tidak langsung membawa motor hasil curian kepada penadah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jakarta Selatan tidak langsung membawa motor hasil curian kepada penadah.
Mereka lebih dulu menyembunyikan motor-motor hasil curiannya di parkiran Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya berperan sebagai joki dan eksekutor. Mereka adalah SK (35), U (28), dan DS (35).
Sedangkan tersangka berinisial SW (35), SKA (20), dan IP (30) merupakan penadah.
"Mereka memang seperti itu. Stasiun seperti kulkasnya mereka lah. Dia menyimpan (motor) hasil curiannya di stasiun," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Rabu (10/7/2024).
Nunu mengungkapkan, setidaknya terdapat lima motor curian yang disembunyikan di parkiran Stasiun Kebayoran Lama.
"Iya sudah (disembunyikan) berhari-hari. Mungkin ada penambahan lagi," ungkap dia.
Dua dari enam pelaku juga ditangkap di Stasiun Kebayoran Lama saat tengah mengecek motor curiannya.
"Tersangka SK dan U kita amankan di stasiun. Mereka residivis, bahkan ada yang baru keluar satu minggu sudah melakukan lagi," ujar Nunu.
Adapun para tersangka beraksi di tiga lokasi berbeda. Salah satunya di apartemen di kawasan Kebayoran Baru.
"TKP tersebut terdiri dari tiga TKP di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru yaitu di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, kemudian di depan ITC Fatmawati, dan yang satunya lagi di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru," ungkap Nunu.
Dari penangkapan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit motor dan kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
"Tersangka curanmor kita kenakan Pasal 363 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk penadahnya (dijerat) Pasal 480 KUHP, ancamannya empat tahun penjara," ujar Nunu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Niat Cari Lawan Tawuran, 5 Remaja di Penjaringan Malah Begal Hingga Aniaya Sopir Truk |
![]() |
---|
Cucu 9 Naga Sulut Dianiaya Membabi Buta hingga Tewas berawal Pacar Pesta Miras, Ini Sederet Faktanya |
![]() |
---|
Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC Lalu Hamil 5 Bulan, Pemilik Bar di Jakbar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
VIRAL di Jakarta Motor Bisa Leluasa Naik Trotoar Dikawal 'Jagoan', Syarat Bayar Dulu Baru Jalan |
![]() |
---|
Wajah Terekam Jelas, Pria yang Curi Motor Pelanggan Laundry di Tambora Jadi Buruan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.