Kabar Artis
Gelapkan Uang Sampai Rp1,3 Miliar, Batara Eks Manajer Fuji Mengaku Digaji Rp500 Ribu per Bulan
- Eks manajer Fuji Utami yakni Batara Ageng (24) dibekuk polisi karena menggelapkan uang sang artis sampai Rp1,3 miliar.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks manajer Fuji Utami yakni Batara Ageng (24) dibekuk polisi karena menggelapkan uang sang artis sampai Rp1,3 miliar.
Batara diketahui sudah bekerja sebagai manajer Fuji selama satu tahun. Tepatnya sejak Desember 2021 sampai Desember 2022.
Selama menjadi manajer Fuji, terungkap bahwa pelaku hanya digaji Rp500 perbulan.
"Berdasarkan keterangan saudari FU (Fuji Utami) bahwa saudara BA itu digaji Rp500 ribu per bulan," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kamis (11/7/2024).
Namun, lanjut Tomi, Batara mendapatkan bonus tiap kali Fuji mendapatkan pekerjaan.
"Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," ujar Tomi.
Sejumlah kerjasama kontrak itulah yang kemudian digelapkan oleh Batara untuk masuk ke rekening pribadinya.
Selama setahun bekerja sebagai manajer, diperkirakan ada 20 kontrak Fuji yang digelapkan oleh Batara dengan total kerugian mencapai Rp1,3 Miliar.
"Yang bersangkutan (Batara) menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp1,3 Miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU dengan berbagai agency sekitar kurang lebih 20 agency," kata Tomi.
Pelaku mengaku uang hasil penggelapannya itu digunakan untuk membayar angsuran apartemen dan mobil serta biaya hidup sehari-hari.
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," kata Tomi.
Gagal Mediasi
Tomi menjelaskan, Fuji sebenarnya membuat laporan terhadap sejak 7 September 2023.
Namun polisi baru menahan Batara pada 29 Juni 2024.
Salah satu alasannya karena Batara yang kerap berpindah lokasi tempat tinggal sehingga menghambat proses penyelidikan.
"Kami mendapatkan laporan ini tanggal 7 September 2023, kemudian kita sudah melakukan, karena terdapat 20 agency, jadi kita harus periksa seluruhnya.
Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggalnya saudara BA itu berpindah-pindah. Jadi tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," papar Tomi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Batara pun sempat mangkir dengan berbagai alasan.
"Yang bersangkutan mangkir satu kali dengan alasan adanya perpindahan dari kuasa hukum.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir langsung. Kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap Saudara BA pada hari Sabtu tanggal 29 Juni," ujar Tomi.
Sebelum naik ke penyidikan, sebenarnya polisi sudah dua kali mengadakan mediasi antara Fuji dengan Batara namun tak pernah menemui titik temu.
"Kita sudah lakukan dua kali upaya restorative justice, namun tidak membuahkan hasil. Tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," tutur Tomi.
Dalam kasus ini, Batara dikenakan dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
6 Fakta Ayah Sarwendah Meninggal Dunia, Cinta Pertama yang Kini Hilang hingga Tangisan Ruben Onsu |
![]() |
---|
Soroti Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong, Hotman Paris Minta Hakim Diperiksa: Ada Keanehan |
![]() |
---|
Dilaporkan Atas Dugaan Melanggar Hak Cipta Lagu, Lesti Kejora Segera Diperiksa Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Vadel Badjideh Banjir Pujian dari Warganet, Terkuak Hobi Barunya di Penjara |
![]() |
---|
Di Pengadilan Terkuak Kronologi Nikita Mirzani Peras Dokter Reza Gladys Rp 4 Miliar, Ada Ancaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.