DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Emak-emak Patungan ke Cirebon Demi Nazar Temui Pegi, Sang Jenderal Ingatkan Bisa Tersangka Lagi

Emak-emak dari Indramayu patungan ke Cirebon demi nazar menemui Pegi di rumahnya pada Minggu (14/7/2024). Sang Jenderal ingatkan bisa tersangka lagi.

Ia menyampaikan, bahwa warga tersebut sempat datang pada hari Rabu, namun tidak bisa bertemu karena dirinya masih berada di Jakarta.

"Apalagi katanya, masyarakat ini sudah pernah datang ke rumah pada Rabu, tapi tidak bisa bertemu karena saya masih ada di Jakarta," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Toni RM.

"Akhirnya hari ini ketemu dan saya menyambut mereka, mereka tadi mengucapkan terima kasih kepada saya, di mana karena Pegi sudah bebas," ucap Toni.

Toni RM juga mengungkapkan, bahwa warga tersebut mengikuti pemberitaan kasus Pegi Setiawan sejak awal dan merasa terharu ketika Pegi dinyatakan bebas.

"Jadi bapak ibu ini katanya mengikuti pemberitaan sejak awal, sehingga begitu hari Senin bebas mereka terharu karena orang miskin bisa bebas melawan penyidik kepolisian," jelas dia.

Toni merasa terharu dengan kedatangan warga tersebut.

"Kedatangan mereka saya terharu, karena bukan soal harganya tapi bentuk empati kepedulian mereka, padahal mereka bukan keluarga Pegi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebanggaan warga terhadap kebebasan Pegi Setiawan merupakan bentuk dukungan moral yang sangat berarti.

"Tetapi begitu orang miskin kuli bangunan ini bebas, mereka bangga," ucap pria asal Kabupaten Indramayu itu.

Pesan Sang Jenderal

Sementara itu, Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan Pegi Setiawan masih bisa "diganggu" menjadi tersangka lagi setelah dinyatakan bebas.

Pensiunan jenderal bintang dua itu, mengatakan Pegi kemungkinan bisa menjadi tersangka lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan tak serta merta menutup penyelidikan lagi terhadap Pegi Setiawan.

"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu. Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki," ujar Aryanto seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Minggu (13/7/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved