Cerita Kriminal

Sempat Berniat Akhiri Hidup, Anak Korban Pencabulan di Jaktim dapat Pendampingan Kemensos dan LPSK

Korban pencabulan ayah tiri membaik usai mendapat pendampingan psikologis dari Kementerian Sosial dan LPSK.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Muhammad Ari Pratomo di Pengadilan Negeri Bekasi Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kondisi B (16), anak perempuan korban pencabulan ayah tirinya di Jakarta Timur yang trauma hingga sempat berniat mengakhiri hidup kini berangsur membaik.

Pengacara B, Muhammad Ari Pratomo mengatakan kondisi B berangsur membaik usai mendapat pendampingan psikologis dari Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kabar dari ayah kandungnya korban masih terapi psikolog di (Panti) Handayani Kemensos sama LPSK. Sudah mulai lebih tenang dan masuk sekolah," kata Ari di Jakarta Timur, Senin (15/7/2024).

B sendiri masih berjuang mendapatkan keadilan atas kasus pencabulan dilakukan ayah tirinya berinisial GN lewat proses hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menggelar sidang lanjutan perkara, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa GN.

"Tahapan hari ini sidang tuntutan. Harapannya (atas tuntutan JPU) tentu korban bisa mendapatkan keadilan dan terdakwa bisa dihukum maksimal (sesuai pasal disangkakan)," ujarnya.

Bila mengacu dakwaan JPU sebelumnya, GN disangkakan Pasal 76D dan 76E tentang pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

Ari menuturkan pihaknya berharap JPU dan majelis hakim menangani perkara dapat memberi hukuman maksimal sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama proses persidangan.

Termasuk keterangan GN sebagai terdakwa yang dinilai tim penasihat hukum korban berbelit-belit ketika memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Terdakwa sampai saat ini masih mangkir dan berbelit-belit. Ibu kandung korban diduga terus membela pelaku daripada korban selaku anak kandung. Hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim," tuturnya.

Sebelumnya GN diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan GN kepada ayah kandungnya yang lalu membuat laporan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim sempat menjatuhkan putusan sela yang isinya membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Akibat putusan sela itu kondisi psikologis B kian terpuruk karena merasa tidak mendapatkan pembelaan lewat proses hukum, bahkan korban sempat berniat mengakhiri hidup.

Kasus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah JPU membuat surat dakwaan baru, dan majelis hakim lalu memutuskan kembali melakukan penahanan terhadap GN.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved