DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tim Otto Hasibuan Laporkan Aep dan Rudiana ke Bareskrim, Kapolri Ungkap 1 Janji Soal Kasus Vina

Mabes Polri sudah mulai terlibat langsung mengungkap kasus Vina Cirebon setelah Aep hingga Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim

TRIBUNJAKARTA.COM - Mabes Polri sudah mulai terlibat langsung mengungkap kasus Vina Cirebon.

Sebab, tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan, yang membela para terpidana kasus Vina, melaporkan Aep dan Iptu Rudiana ke Bareskrim.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun kembali bicara, memberikan janji manis buat masyarakat.

Laporkan Aep dan Dede

Tim kuasa hukum dari Peradi yang membela para terpidana mulanya melaporkan Aep dan Dede.

Keduanya merupakan saksi yang diduga sesat dan mengakibatkan delapan orang dipidana tanpa berbuat kejahatan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

lihat fotoKerap Diremehkan, Titin Pengacara Saka Tatal Tantang Razman Nasution dan Pitra Romadoni Adu Berkas Kasus Vina
Kerap Diremehkan, Titin Pengacara Saka Tatal Tantang Razman Nasution dan Pitra Romadoni Adu Berkas Kasus Vina

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri.

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved