DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
3 Pengacara yang Berseteru dengan Razman Nasution: Tak Tahu Malu Ikut Nimbrung Kasus Vina Cirebon
Simak tiga pengacara yang berseteru dengan Razman Nasution. Ada ucapan tak tahu malu nimbrung kasus Vina Cirebon.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan status Razman sebagai pengacara. Apalagi, lanjutnya, hingga kini Kongres Advokat Indonesia belum menganulir hukuman pemecatan Razman.
Farhat lalu mengatakan Razman gerah dibilang mantan pengacara. Menurutnya hal tersebut yang menjadi alasan Razman melaporkan dirinya.
Selain itu, Farhat juga mempertanyakan legal standing Razman Naustion dalam kasus Vina Cirebon.
"Mewakili siapa, teriak bentak-bentak orang akhirnya kalah. Saya katakan kamu nantang taruhan, kamu pengacara yang kalah, kami yang menang.Kalau sudah kalah diam saja jangan banyak bawel, kita tidak takut dengan laporan," ujar Farhat.
Sedangkan, Razman Nasution melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.
Farhat Abbas dilaporkan atas dugaan telah memberikan informasi bohong yang menyerang kehormatannya.
"Dapat menimbulkan ujaran kebencian secara langsung," kata Razman.
Laporan tersebut berdasarkan ucapan Farhat yang mempertanyakan status Razman sebagai mantan pengacara.
"Mantan pengacara pasti saya sudah tidak pengacara. Kalau saya disebut mantan pengacara. Farhat kau harus buktikan kapan pengadilan negeri yang sudah memutus bahwa saya dicabut berita acara sumpahnya dan dicabut hak-hak saya sebagai advokat yang berkekuatan hukum tetap," jelas Farhat.
Razman mengklaim Farhat telah mengganggunya sejak tahun 2022. Namun, selama ini keduanya belum pernah berhadap-hadapan dalam suatu kasus.
"Sekarang tidak ada ampun untuk kau. Kau dari dulu sudah ganggu saya tak mempan. Sekarang saya sikat kau!" tegasnya.
2. Toni RM
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM kerap berseteru dengan Razman Nasution sejak kasus Vina mencuat.
Pasalnya, Toni menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan yang sempat ditahan 49 hari di Polda Jabar karena kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.