Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang 2024, Segini Denda yang Harus Dibayar

Simak cara mengurus paspor hilang terbaru tahun 2024, catat syarat serta denda yang harus dibayarkan.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
pikniek.com
Ilustrasi paspor. Simak cara mengurus paspor hilang 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak syarat dan cara terbaru mengurus paspor hilang, cek denda yang harus dibayar.

Kehilangan paspor akan menjadi masalah ketika sedang berada di luar negeri.

Paspor yang berisi identitas pribadi juga akan berbahaya jika hilang dan jatuh ke tangan oknum tak bertanggungjawab, karena bisa disalahgunakan.

Oleh karena itu, pemohon sebaiknya segera mengurus paspor yang hilang ke kantor imigrasi terdekat.

Berbeda dengan membuat paspor, mengurus paspor hilang tidak perlu mendaftar antrean di M-Paspor.

"Tidak pakai M-Paspor, langsung datang. Tapi mungkin akan ada mekanisme penjadwalan nanti di kantor imigrasinya," kata Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari Komopas.com.

Lantas, bagaimana cara mengurus paspor hilang ?

Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (pikniek.com)

Cara Mengurus Paspor Hilang

Merujuk pada laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut beberapa syarat, cara, dan denda dalam memproses paspor yang hilang.

1. Syarat Mengurus Paspor Hilang 2024

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor hilang, yaitu:

  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta lahir.

Namun, apabila pemohon kehilangan paspor karena faktor kahar, ada tambahan persyaratan. Maksud kahar adalah paspor hilang karena banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya.

Persyaratan tambahannya, antara lain:

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami kahar.

2. Cara Mengurus Paspor Hilang 2024

Mengurus paspor yang hilang tidak sulit. Pemohon hanya tinggal datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mengurus paspor yang hilang di kantor imigrasi:

  1. Isi data dalam aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
  2. Tunggu petugas imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor untuk nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh petugas untuk mendapatkan pertimbangan
  4. Jika BAP disetujui, selanjutnya lakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku.

Selama pemeriksaan dokumen, jika ditemukan adanya unsur ketidak hati-hatian dan paspor hilang di luar kemampuan, pemohon akan diberi penggantian paspor.

Sementara, paspor yang hilang karena kecerobohan, kelalaian atau alasan dengan alasan yang tidak bisa diterima, akan ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

3. Denda Paspoor Hilang 2024

Imigrasi akan memberikan denda bagi warga yang kehilangan paspor. Tak hanya itu, pemohon juga akan dikenai biaya penerbitan paspor, sehingga uang yang dikeluarkan menjadi bertambah.

Biaya denda paspor hilang adala sebagai berikut:

Sementara, biaya penerbitan paspor baru antara lain:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650 ribu
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta.

Apabila pemohon mengajukan layanan paspor reguler, paspor baru bisa diambil sekitar 4 hari setelah mengurus penerbitan paspor baru.

Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri

Achmad menjelaskan, apabila paspor hilang di luar negeri, syarat dan proses pengajuan pembuatan paspor baru kurang lebih sama dengan pengajuan kehilangan paspor di dalam negeri.

Pengajuan paspor yang hilang di luar negeri dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).

Berikut cara mengurus paspor hilang di luar negeri:

  • Mengajukan surat laporan kehilangan paspor ke kepolisian setempat
  • Datang ke KBRI/KJRI/KDEI terdekat
  • Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor. Dokumen ini hanya bisa digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.

Mengenai pengenaan denda paspor hilang, akan disesuaikan dengan mata uang negara masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon bisa bertanya terlebih dahulu ke kantor KBRI/KJRI/KDEI.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved