Pilkada DKI 2024

KPU DKI Klaim Siap Gelar Pilkada Jakarta Jika Harus Dua Putaran

KPU DKI Jakarta mengklaim telah menyiapkan tahapan Pilkada Jakarta 2024 secara matang, termasuk jika nantinya digelar selama dua putaran.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai rapat membahas tahapan pemilu di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta mengklaim telah menyiapkan tahapan Pilkada Jakarta 2024 secara matang, termasuk jika nantinya digelar selama dua putaran.

Diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. 

Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. 

"Pokoknya satu putaran siap, dua putaran juga siap," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di kantornya, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Wahyu pun menjelaskan pekerjaan terdekat yang akan dilakukan pihaknya dalam menghadapi potensi dua putaran Pilkada Jakarta.

"Jadi kami sedang merancang Keputusan KPU untuk putaran kedua ya. Mudah-mudahan dengan banyak komponen yang ada itu kita bisa mencocokkan jadwal kita," katanya.

Finalisasi Tahapan Coklit

Saat ini terkait tahapan Pilkada Jakarta, KPU DKI tengah dalam tahap pencocokan dan penelitian (coklit) untuk tahap pemuktahiran data pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

Hingga hari ini, proses coklit telah mencapai 99,80 persen dan akan berakhir pada 24 Juli 2024.

"Kemudian setelah itu akan kami rekapitulasi menjadi daftar pemilih sementara secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, PPS, lalu naik kelurahan di PPK, lalu ke KPU kabupaten kota sampai dengan KPU provinsi di tanggal rentang waktu 14-17 Agustus mendatang," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.

Sedangkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan KPU DKI pada 22-23 September 2024.

"Ketika DPT ditetapkan, maka tidak ada lagi perubahan-perubahan atau perbaikan-perbaikan dari DPT yang sudah kita tetapkan.

Baru kemudian kami akan buka posko layanan pindah memilih bagi warga jakarta yang akan melakukan pindah memilih, ketika dia sudah terdaftar.

Dan kami meminta masyarakat bersama-sama untuk mengecek di cekdptonline.kpu.go.id, apakah namanya sudah masuk belum di daftar pemilih kita. itu bisa mengecek secara mandiri di alamat web tersebut," papar Fahmi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved