DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penelusuran LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina, Tidak Pernah Dipidana

Hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon bukan isapan jempol.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon bukan isapan jempol belaka.

Delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.

Selain kedelapan terpidana, Aldi, adik dari Eka Sandy, yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.

"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Sri menyebut, ada 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.

Mereka terdiri dari oknum penyidik yang awalnya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.

Namun, Sri tidak merinci penyiksaan apa saja yang dilakukan para oknum korps Bhayangkara itu.

lihat fotoIptu Rudiana Habis Kesabaran, Gandeng 60 Advokat Somasi Dede dan Ngaku Punya Bukti Penangkalnya
Iptu Rudiana Habis Kesabaran, Gandeng 60 Advokat Somasi Dede dan Ngaku Punya Bukti Penangkalnya

"(Oknum anggota terlibat penyiksaan) Satreskrim dan Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," ujarnya.

Sri menuturkan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK, kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tahun 2016.

Tapi para oknum anggota Polres Cirebon Kota yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana.

"Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik," tuturnya.

Cerita Saka Tatal Disiksa

Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas menceritakan kala dirinya ditangkap dan disiksa agar mau mengaku membunuh Vina dan Eky delapan tahun silam.

"Saya ikut ditangkap juga, gak ada penjelasan apapun, langsung dibawa. Nyampai di Polresta, saya langsung dipukulin, disuruh mengakui apa yang tidak saya lakukan," kata Saka Tatal kepada Kompas TV di Cirebon, 18 Mei 2024.

Saka pun mengungkapkan penyiksaan yang diterimanya, dipukuli hingga disetrum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved