DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Orang Ini Kompak Sebut Kasus Vina Kecelakaan, Satunya Berani Beri Rp 10 Juta Jika Pembunuhan

Usai kebebasan Pegi Setiawan, eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan Titin Prialianti meyakini jika tewasnya Vina dan Eky adalah kecelakaan.

Kolase Tribun Jakarta
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai kebebasan Pegi Setiawan, eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal meyakini jika tewasnya Vina dan kekasihnya Eky tahun 2016 silam adalah kecelakaan.

Bahkan Susno Duadji sampai berani memberikan Rp 10 juta bagi hakim yang bisa membuktikan kasus ini adalah pembunuhan.

Diketahui, Susno Duadji yang sejak awal vokal di kasus ini berulang kali meyakini jika tewasnya Vina dan Eky adalah kecelakaan.

Pertama, dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024), pensiunan Jenderal ini sampai mengadakan sayembara, setelah menyebut peradilan yang menyidankan kasus Vina di 2016 adalah peradilan sesat.

Susno Duadji beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno.

Susno Duadji lalu mengungkapkan tidak adanya bukti pembunuhan di kasus ini, keculi berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Terbaru, Dede menguak jika keterangannya pada 2016 silam adalah kesaksian palsu.

Dede mengatakan jika kesaksian palsunya di 2016 berdasarkan skenario yang sudah dibuat oleh ayah Eky, Iptu Rudiana dan Aep.

Padahal gegara kesaksiannya itu, delapan terpidana yakniRivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal dibui.

lihat fotoPantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep
Pantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Kini, Sata Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidang PK perdana di Pengadilan Negeri Cirebon digelar hari ini, Rabu (24/7/2024).

Dalam pengakuannya, Saka Tatal menegaskan dirinya hanya ingin nama baiknya dipulihkan, karena ia tak pernah merasa menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Oleh sebab itu, Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved