DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Jawab Tudingan Vokal di Kasus Vina Karena Benci Polisi, Berani Sumpah Atas Nama Allah

Farhat Abbas mengungkapkan pihak kuasa hukum Iptu Rudiana, menyebut Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji membenci institusi Polri.

|
YouTube iNews TV
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan pihak kuasa hukum Iptu Rudiana, menyebut Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji membenci institusi Polri di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (22/7/2024) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan pihak kuasa hukum Iptu Rudiana, menyebut Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji membenci institusi Polri.

Tanggapan tersebut muncul karena Susno Duadji vokal di dalam kasus Vina Cirebon.

Susno Duadji kerap menyampaikan kritikannya terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Ini mereka, teman-teman saya semua (pengacara Iptu Rudiana), saya katakan kalian enggak sadar, enggak lihat seperti ini, Pak Susno mantan Kabareskrim dibilang mereka memiliki rasa sakit hati kepada Institusi Polri," ucap Farhat Abbas di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (23/7/2024) malam.

"Padahal tidak, Kapolri saja dari awal sudah mengatakan penyidikan ini tidak scientific investigation, apakah Kapolri sakit hati? Kan tidak," imbuhnya.

Mendengar perkataan Farhat Abbas, Susno Duadji langsung buka suara.

Berani bersumpah atas nama Allah SWT, Susno Duadji mengaku tidak pernah sakit hati dengan polisi.

"Semoga Polri se-Indonesia dengar ya, Wallahi saya sama sekali tidak sakit hati dengan polisi," ucap Susno Duadji.

"Saya tampil karena kecintaan saya pada polisi, saya masih makan gaji dari Polri, karena saya pensiunan," imbuhnya.

Susno Duadji mengatakan ketika polisi bertindak salah, memang seharusnya diberikan kritik, karena polisi adalah milik rakyat.

"Justru yang merusak Polri itu yang dari dalam merekasaya perkara, kalau yang di luar yang menyanjung kesalahan polisi, sehingga polisi dijerumuskan ke jurang," kata Susno Duadji.

"Meskinya kalau polisi salah, katakan salah lalu diberi jalan keluar,"

"Kalau ada yang bilang saya dan Pak Ogro benci polisi, oh tidak. Siang malam kami enggak tidur demi cinta ke polisi," imbuhnya.

Mendengar jawaban Susno Duadji, penonton yang hadir langsung memberikan tepuk tangan.

Diketahui Susno Duadji pernah disorot publik karena beberapa tindakan kontroversial.

Ia dikenal sebagai jenderal yang pertama kali mencetuskan istilah “cicak versus buaya”, kiasan yang menggambarkan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 2009 silam.

Susno Duadji juga tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno Duadji masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno Duadji juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Tidak terima, Susno Duaji mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dinilai bersalah memotong uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Seusai putusan kasasi, Susno Duadji sempat menjadi buron selama seminggu karena berbeda pandangan soal eksekusi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Meski sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) namun batal.

Meski terjerat korupsi, Susno Duadji juga merupakan sosok yang mengungkap skandal mafia kasus saat menangani kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Gayus Tambunan.


Susno Yakin Vina dan Eky Kecelakaan

Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.

Ketiga majelis hakim itu yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Susno Duadji meyakini hakim PK Saka Tatal akan memutuskan bahwa insiden yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Flyover Talun Cirebon pada tahun 2016 adalah kecelakaan.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji.

Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.

"Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya," kata dia.

Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.

"Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegasnya.

Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini TKP kasus Vina di dekat flyover Talun.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan korban perempuan dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.

Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved