Abidzar Al-Ghifari Laporkan Akun Medsos yang Singgung Kematian Sang Ayah Ustaz Jefri Al-Buchori
Anak almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori, Abidzar Al-Ghifari, melaporkan akun media sosial X @ProjectHunterA ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anak almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori, Abidzar Al-Ghifari, melaporkan akun media sosial X @ProjectHunterA ke Polda Metro Jaya.
Akun X tersebut dilaporkan karena menyinggung soal kematian almarhum Uje dalam cuitannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Abidzar.
"Benar, kemarin tanggal 24 Juli Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan. Pelapornya yang juga sebagai korban ini adalah saudara MAAG," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (24/7/2024).
Ade Ary menjelaskan, Abidzar melaporkan akun X tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
"Apa yang dilaporkan? Dugaan pencemaran nama baik melakui media elektronik," ujar Kabid Humas.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, Abidzar merasa tersinggung dengan cuitan akun @ProjectHunterA yang menyebut nama Uje.
"Dalam uraian singkat peristiwa yang beliau sampaikan jadi pelapor selaku korban menerangkan bahwa sekitar 21 Juli 2024 jam 21.00 korban melihat postingan di aplikasi X ada nama akunnya yang menurut korban menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas dengan membawa nama ayah kandung korban," ungkap Ade Ary.
"Sehingga atas peristiwa yang korban alami akhirnya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik," imbuh dia.
Ia menuturkan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Abidzar.
"Ini baru diterima kemarin laporannya dan masih dilakukan proses pendalaman oleh penyidik," tutur Ade Ary.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.