DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kejujurannya Disebut Fitnah & Disomasi Iptu Rudiana, Dede Balik Menantang: Sumpah Pocong Juga Berani
Dede Riswanto berani sumpah pocong usai pengakuannya soal kesaksian palsu di tahun 2016 membuat dirinya dituding fitnah dan disomasi Iptu Rudiana.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dede Riswanto berani sumpah pocong usai pengakuannya soal kesaksian palsu di tahun 2016 membuat dirinya dituding fitnah dan disomasi Iptu Rudiana.
Tak hanya kepada Dede, Rudiana juga melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadidan Liga Akbar terkait kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky.
Pitra Romadoni, kuasa Hukum Iptu Rudiana meminta ketiga nama itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada ayah Rizky alias Eky dan keluarga dengan batas waktu 3X24 jam.
Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.
"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana,"
"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," kata Pitra Ramadoni dikutip dari YouTube Diskurs Net, Senin (22/7/2024).
Somasi ini dilayangkan pihak Iptu Rudiana buntut dari munculnya kesaksian Dede di YouTube Dedi Mulyadi.
Kepada Dedi Mulyadi Dede menyebut kesaksiannya 8 tahun lalu soal kematian Vina dan Eky adalah karangan Iptu Rudiana.
Dede mengaku diminta bersaksi melihat Eky dan Vina dilempari batu dan dikejar sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
Menanggapi hal ini, Pitra mengatakan perkataan Dede adalah fitnah.

"Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah seperti ini, itu adalah fitnah dan pencemaraan nama baik untuk Iptu Rudiana," ucapnya.
Dedi Mulyadi juga ikut disomasi lantaran dianggap bertanggungjawab atas penyebaran berita bohong.
Pasalnya cerita Dede tersebut tayang di YouTube Dedi Mulyadi.
"Membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah, dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," kata Pitra.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan yang telah kita lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarganya, maka dengan tegas kami akan lakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga!" sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.