DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Duduk Bareng Iptu Rudiana, Hotman Paris Sindir Pedas Dedi Mulyadi: Kalah dengan Gue Populernya !
Hotman Paris memberikan sindiran pedas kepada Dedi Mulyadi. Hotman kini duduk semeja dengan Iptu Rudiana.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris memberikan sindiran pedas kepada politikus Gerindra, Dedi Mulyadi.
Hotman Paris terlihat bersama Keluarga Vina Cirebon dan ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, Iptu Rudiana menggelar jumpa pers kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Hotman Paris menyinggung tokoh masyarakat Jawa Barat Dedi Mulyadi yang batal bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini.
Pengacara kondang itu mengaku bingung mengenai sikap Dedi Mulyadi.
"Ngapain dia maju ke persidangan. Kan dia bukan saksi," kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube KompasTV pada Selasa (30/7/2024).
Hotman juga meminta Dedi Mulyadi untuk cukup berkampanye lewat kasus Vina Cirebon. Pasalnya, Dedi dikabarkan akan maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Barat 2024.
"Sudah cukuplah dia populer mudah-mudhaan cepatlah terpilih, sudah cukup kampanye udah cukuplah mas, sudah selesai jangan terus-terusan berlanjut anda tidak memenuhi sebagai saksi," katanya.
Bahkan, Hotman menilai dirinya lebih populer dibanding Dedi Mulyadi.
"Kalau populer anda masih kalah dengan gue populernya," ujar Hotman.
Disorot Kubu Iptu Rudiana
Langkah Dedi Mulyadi yang getol mengupas kasus Vina Cirebon juga disorot kubu Iptu Rudiana.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengaku pihaknya tidak ada komunikasi dengan Dedi Mulyadi.
Pitra pun mempersilahkan Dedi Mulyadi berkomentar mengenai kasus yang menjadi siritan masyarakat itu.
"Silahkan saja yang bersangkutan meminta apapun, sekalipun komentar sadis, hinaan atau kritikan itulah ksatria dari polisi," kata Pitra dikutip dari tayangan Official Inews.
"Polisi tabah dicaci, dihina harus sabar. Tuhan tidak akan tidur. Bapak harus jadi polisi yang kuat," katanya.
Dedi Mulyadi Batal Bersaksi
Dedi Mulyadi batal bersaksi meski telah hadir dan diminta duduk di kursi depan ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Dedi Mulyadi tidak jadi ditunjuk sebagai salah satu saksi dikarenakan tidak hadirnya saksi lainnya, Dede.
Dede sendiri dianggap bisa dihadirkan oleh Dedi Mulyadi, karena muncul pertama kali di channel pribadi KDM.
Namun, ketidakhadiran Dede sebagai saksi turut mempengaruhi penunjukan Dedi Mulyadi sebagai saksi.
Dalam keterangannya saat meninggalkan sidang, Kang Dedi menjelaskan, bahwa segala urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya.
“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut, Dedi mengaku tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri kegiatan beracara tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.
“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” ucapnya.
Menurut Dedi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Farhat cs dan kuasa hukum Dede.

“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede iya kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia.
Dedi juga menyebutkan bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan dan kehidupan sehari-hari.
“Saya dari dulu kan sudah menyampaikan tugas saya ini hanya mendampingi pada aspek-aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya gitu loh,” katanya.
Terkait urusan beracara, Dedi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede dan ia tidak memiliki wewenang untuk itu.
“Jadi sebaiknya nanti di kuasa hukumnya aja di telepon itu kan untuk urusan antar internal para pengacara,” ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.