Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita

Orangtua Asuh yang Aniaya 2 Balita di Cilincing Bohong ke Dokter, Korban Kritis Dibilang Muntaber

Orangtua asuh tersangka penganiayaan dua balita di Cilincing, Jakarta Utara mencoba menutupi perbuatannya dengan berbohong kepada dokter.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tofantia Aranda Stevhanie (21), orangtua asuh tersangka penganiayaan dua balita di Cilincing, Jakarta Utara mencoba menutupi perbuatannya dengan berbohong kepada dokter saat membawa salah satu korban berobat ke Puskesmas.

Alih-alih menjelaskan luka lebam yang memenuhi tubuh korban, Aranda berdalih bayi MFW (1,5) yang dianiaya dirinya dan sang suami Aji Aditama (32) menderita muntaber.

Kebohongan Aranda terungkap dari penuturan Eva, tetangga kontrakan yang sempat berpapasan dengan tersangka pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Saat itu, Eva melihat Aranda menggendong MFW sambil berjalan keluar gang kontrakan, kemudian menyapanya.

"Saya tanya mau ke mana? Mau ke Puskesmas kata dia, mau nganterin dedek karena diare, muntaber," kata Eva, Rabu (31/7/2024).

Eva yang saat itu juga hendak membawa anaknya berobat akhirnya berangkat bersama-sama Aranda ke Puskesmas menggunakan angkutan umum.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba kondisi tubuh MFW memburuk sampai akhirnya pingsan.

Bayi MFW sempat dibawa ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pekerja Sukapura karena kondisinya semakin melemah. 

"Nah di Puskesmas dicek kondisinya memang udah darurat, harus dirujuk ke RS Pekerja. Tapi mbaknya (Aranda) mintanya diperiksa dulu, jadi udah diinfus segala macem udah kata orang Puskesmas disuruh rujuk ke rumah sakit," ungkap Eva.

Eva mengatakan, awalnya ia sama sekali tak menaruh curiga terhadap kondisi korban.

Sebab, saat itu tersangka memang menutupi korban dengan pakaian, dari kepala sampai kakinya.

Nyatanya, dokter RS Pekerja menemukan kejanggalan dari tubuh bayi MFW yang penuh luka lebam.

Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.

Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.

Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.

Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.

Selain MFW, polisi juga mendapati kakaknya R (4) mengalami luka lebam namun masih dalam kondisi sadar.

Penganiayaan terhadap kedua balita ini sudah ditangani dan polisi sudah menangkap serta menetapkan tersangka kepada Aji dan Aranda.

Hasil interogasi, kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji dan Aranda.

Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.

Sejak tanggal 21 Juli 2024, kedua pelaku tega melakukan penganiayaan dengan berbagai cara kepada para korban, balita R (4) dan MFW (1,5).

"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved