DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sama Seperti Saka Tatal, Iptu Rudiana Kini Siap Sumpah Pocong hingga Bersedia Makam Eky Dibongkar

Ayah Eky, Iptu Rudiana rela melakukan sumpah pocong demi membutikkan anaknya sudah meninggal dunia.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal siap sumpah pocong, kini Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhamad Rizky Rudiana, juga siap melakukan hal yang sama.

Tapi, alasan Rudiana dan Saka Tatal sumpah pocong berbeda.

Rudiana ingin membuktikan bahwa yang meninggal bersama Vina 2016 silam adalah anaknya . Sementara Saka siap sumpah pocong demi membuktikan dirinya bukan pembunuh Vina dan Eky.

Sumpah Pocong Rudiana

Rudiana siap bersumpah bahwa anak kandungnyalah yang meninggal dunia bersama Vina, 27 Agustus 2016 silam.

Sumpah itu dinyatakannya saat konferensi pers bersama kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Rudiana menjawab pertanyaan Hotman soal kabar yang tewas bersama Vina bukanlah Eky.

"Banyak yang mengatakan kalau Eky masih hidup, bapak bisa enggak bersumpah sekarang anak bapak udah meninggal?" tanya Hotman Paris.

"Saya sumpah pocong mau sumpah apapun mau, yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, Muhamad Rezky Rudiana," ucap Iptu Rudiana.

lihat fotoRudiana Duduk Bareng Keluarga Vina, Hotman Paris Sindir Pedas Dedi Mulyadi dan Cukup Cari Popularitas
Rudiana Duduk Bareng Keluarga Vina, Hotman Paris Sindir Pedas Dedi Mulyadi dan Cukup Cari Popularitas

Iptu Rudiana bahkan menyebut jika dirinya berbohong makan seluruh keluarganya akan meninggal dunia.

"Demi Allah saya tujuh turunan mati semua, kalau saya bohong," ucap Iptu Rudiana.

Hotman Paris lalu bertanya apakah Kapolsek Kepetakan tersebut rela jika makam Eky dibongkar untuk keperluan penyidikan jika diperlukan.

"Kalau disuruh bongkar kuburan, bapak bersedia?" ucap Hotman Paris.

"Atas dasar hukum apa?" tanya Iptu Rudiana.

"Kalau misal penyidik curiga, bongkar makam Eky," imbuh Hotman Paris.

Walau dengan berat hati, Iptu Rudiana mengaku bersedia makam anaknya dibongkar.

"Walaupu saya sangat berat makam anak saya dibongkar lagi, saya menyesuaikan aja," ujar Iptu Rudiana.

"Kalau untuk penyidikan iya," imbunya.

Eky dimakamkan di TPU Mawar, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Saka Tatal Siap Sumpah Pocong

Sebelumnya, kesiapan sumpah pocong juga dinyatakan eks terpidanakasus Vina, Saka Tatal.

Hal tersebut disampaikan Saka Tatal dengan lantang saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (11/6/2024).

"Jika Saka berbohong maka kemudian Saka akan mendapat bala atau musibah," ucap Aiman Wicaksono, host pada acara tersebut.

"Saka berani sumpah pocong, apapun yang akan terjadi, Saka siap," ucap Saka Tatal.

Saka Tatal mengaku tidak tahu-menahu alasan dirinya ditangkap.

Ia menjelaskan tidak mendapat keterangan apapun saat awal mula ditangkap di rumah oleh aparat kepolisian.

"Tiba-tiba ditangkap tanpa ada keterangan apapun. Saya ditangkap setelah isi bensin, surat penangkapan pun enggak ada," terang Saka Tatal sambil menahan tangis.

Saka Tatal lalu menuntut keadilan kepada aparat kepolisian yang sudah menjembloskan dirinya ke penjara.

Diketahui Saka Tatal divonis penjara selama 8 tahun.

Padahal Saka Tatal merasa tidak pernah terlibat pembunuhan Vina dan Eky di 27 Agustus 2016.

Namun dirinya dipaksa mengaku dan menandatangi BAP, karena mengalami penyiksaan.

Di April 2020 Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Selama 4 tahun menghirup udara bebas, Saka Tatal hidup menderita.

Dirinya sulit mendapatkan pekerjaan karena kadung memiliki label sebagai mantan narapidana.

“Apa pun yang akan terjadi, Saka siap. Saya minta keadilan aja, sama yang nggak bersalah itu keluarin. Jangan orang nggak salah disuruh nanggung beban mereka yang salah. Jangan orang miskin diinjak-injak terus buat ngikutin keinginan aparat,” tegas Saka Tatal.

“Semua itu satu kampung, kecuali Rivaldi. Eka Sandi itu saya juga tahu, itu saudara saya,” imbuhnya.

Saka pun kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon sejak Selasa (24/7/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved