Pilkada DKI 2024

Lolos Vermin Perbaikan, Dharma Pongrekun Bakal Ikuti Kesempatan Terakhir Maju Pilkada Jakarta

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto kembali membuka peluang untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto kembali membuka peluang untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu setelah dukungannya dalam verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dinyatakan memenuhi syarat dan akan berlanjut ke tahapan verifikasi faktual (verfak) kedua.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, dari total 933.040 dukungan yang diunggah Dharma-Kun, sebanyak 826.766 dukungan dianggap memenuhi syarat di tahapan vermin ini.

"Jadi ada 800 ribu lebih data yang memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual kedua," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024)

Dody mengumumkan vervak kedua akan dilakukan selama 11 hari mulai Sabtu (3/8/2024) esok sampai 14 Agustus 2024.

Nantinya, para verifikator dari KPU DKI Jakarta akan kembali mendatangi alamat dari warga yang dinyatakan mendukung Dharma-Kun.

Verifikasi dilakukan untuk mengkonfirmasi apakah benar mereka memang memberi dukungan untuk pasangan independen ini maju di Pilkada Jakarta.

Dalam tahapan verfak pertama, hanya 183.043 dukungan Dharma-Kun yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta.

Adapun syarat minimal dukungan untuk bisa maju sebagai paslon independen di Jakarta yakni mendapatkan 618.968 orang yang memenuhi syarat minimal dari 4 kabupaten/kota.

Artinya dari 826.766 yang bakal diverfak kedua, minimal harus ada 435.925 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk bisa Dharma-Kun mendaftar sebagai paslon independen di Pilkada Jakarta 2024.

Dody memastikan verfak kedua ini adalah kesempatan terakhir bagi Dharma-Kun untuk bisa maju di Pilkada Jakarta dari jalur independen. Jika mereka gagal di tahapan ini maka dipastikan Pilkada Jakarta 2024 tak akan diikuti oleh paslon independen.

"Ini adalah proses tahapan terakhir dari proses pemenuhan syarat dukungan calon perorangan," kata Dody.

Adapun KPU DKI harus telah mengumumkan hasil verfak kedua ini terakhir pada 19 Agustus 2024.

Sebab, pada 27-29 Agustus 2024, KPU DKI akan membuka pendaftaran bagi paslon yang akan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved