DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Toni RM Beri Bukti Iptu Rudiana Bohongi Penasihat Kapolri & Desak Segera Diperiksa Mabes Polri
Keterangan Iptu Rudiana kepada Irjen (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai Toni RM bohong.
TRIBUNJAKARTA.COM - Keterangan Iptu Rudiana kepada Irjen (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai Toni RM bohong dan ia meminta agar ayah Eky itu segera diperiksa oleh Mabes Polri.
Diketahui, Irjen (Purn) Aryanto mengaku sudah berbicara dengan Iptu Rudiana melalui sambungan telepon.
Pensiunan Jenderal Bintang Satu itu menanyakan kepada Iptu Rudiana mengenai berbagai tudingan yang diarahkan kepada ayah almarhum Eky itu terkait kasus Vina Cirebon 2016.
Rudiana membantah bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan terhadap para terpidana (saat itu tersangka) dan mengaku hanya memeriksa selama 15 menit.
"Saya telepon kemarin Pak Rudiana, 'eh, kamu jangan bohong ya! Saya sudah merjuangkan kamu mati-mati-an bahwa ini perlu dicari kebenarannya'," ujar Aryanto ke Iptu Rudiana.
"Enggak ndan, saya hanya 15 menit (periksa para tersangka)," kata Aryanto menirukan ucapan Iptu Rudiana.
"Kemudian gimana? Kamu gebukin atau ada anak-anak yang gebukin?" tanya Aryanto lagi.
"Enggak-enggak, kita enggak ada yang gebukin. Wong cuma 15 menit, dari situ saya lapor langsung ke Polresta. Saya bikin LP setelah itu saya enggak masuk-masuk lagi dalam penyelidikan," kata Iptu Rudiana disambungan telepon ke Aryanto.
Aryanto melanjutkan Rudiana kala itu membantah bahwa dia telah memaksa para tersangka untuk mengaku.
"Pengakuan kamu paksa atau apa? Jujur," tanya Aryanto lagi ke Rudiana.

"Enggak ndan, mereka ngomong gitu aja (mengaku). Setelah itu saya bawa (serahkan) ke reserse," jawab Rudiana.
Kemudian, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM melakukan pencocokan dengan putusan pengadilan yang diketahui milik 5 terpidana, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Dalam Youtube Pengacara Toni, ia mengulas pertanyaan Iptu Rudiana tersebut dan didapati hasilnya 'bohong'.
Mulanya, ia menjabarkan bahwa dalam putusan atas nama 5 terpidana tersebut, Iptu Rudiana mengakui jika di tanggal 31 Agustus 2016 sekitar jam 10.00 WIB, ia yang merupakan saksi bersama rekan-rekannya mencari informasi ke teman-teman anak saksi.
Kemudian pada pukul 1.00 WIB, Iptu Rudiana menuju SMPN 11 dan di sana bertemu dengan Aep dan Dede yang bekerja pada tempat pencucian mobil.
"Kemudian Aep dan Dede menjelaskan bahwa ia melihat keributan waktu malam minggu itu. Nah itu jam 14.00 ketemu Aep Dede," kata Toni RM dikutip Tribun Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Saat itu, Iptu Rudiana meninggalkan nomor teleponnya kepada Aep dan minta dikabari jika melihat para terpidana (dulu tersangka).
"Kemudian dua jam setelah saksi dan rekan-rekan pergi, saudara Aep menelepon saksi yang memeberitahu bahwa sekelompok anak-anak muda yang ribut-ribut pada malam kejadian ada di lokasi di depan SMPN 11 Cirebon. Berarti kalau dua jam setelah pergi jam 4 sore (16.00)," lanjutnya.
Akhirnya, Iptu Rudiana dkk berhasil mengamankan 9 orang yang sedang berkumpul di SMPN 11.
"Kalau dia hanya 15 menit, bohong. Kalau saya menilai menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama 5 terpidana. Sementara dalam putusan pengadilan Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim itu pada hari yang sama 31 Agustus 2016 jam 18.30," bebernya.
Selain itu, Toni RM juga mengatakan 'bohong' jika para terpidana pada saat itu ditanya baik-baik.
Sebab, dalam putusan pengadilan, tertulis jelas jika jeda waktu tersebut digunakan untuk mengintrogasi.
"Berarti kalau dari jam 16.00-18.30 berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit. Nah 2,5 jam kalau saya baca putusan di pengadilan ini digunakan untuk mengintrogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan ini diintrogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," imbuhnya.
Sehingga bisa disimpulkan jika Iptu Rudiana dianggap Toni RM berbohong soal waktu mengamankan yang hanya 15 menit sebelum diserahkan ke reserse atau reskrim.
"Sesuai BAP bahwa munculnya 11 orang itu memang dari Pak Rudiana hasil mengintrogasi. Jadi saya melihat ini Pak Rudiana ini di sisi lain memang mengakui dia mengamankan para terpidana saat itu namun di sisi lain mengenai waktu dan cara bertanya dia bohong waktunya dia bilang hanya 15 menit dan pertanyaannya baik-baik namun dalam putusan pengadilan ini diintrogasi dan waktunya 2 jam setengah sebelum diserahkan ke reskrim, sebelum membuat laporan," jelasnya.
Sehingga berangkat dari hal ini ia meminta agar Iptu Rudiana segera diperiksa oleh Mabes Polri.
Pemeriksaan ini juga untuk memastikan pihak mana yang benar soal 'kesaksian palsu' yang diungkap Dede Riswanto dan Liga Akbar di tahun 2016 silam.
"Untuk mengetahui siapa yang benar Pak Rudiana ini harus segera diperiksa ini taruhannya institusi Polri," ujarnya.
Alasannya lantaran Dede hanya seorang kuli bangunan dan hanya orang biasa tetapi berani mengungkap mengenai kesaksiannya, baik kesaksiannya diarahkan oleh Aep maupun Iptu Rudiana maupun ketidakhadiran Dede di pengadilan karena saran Iptu Rudiana.
"Sudah ada jalan celah untuk memeriksa Pak Rudiana yaitu adanya laporan terhadap Pak Rudiana Dede juga harus diperiksa sehingga dari keterangan Dede ini munculah nama baru Rudiana," ucapnya.
Selanjutnya, Toni RM mengingatkan agar pemeriksaan ini dilakukan trasnparan dan hasilnya diumumkan segera ke publik.
Aldi Disiksa 2 Penyidik
Dua sosok penyidik yakni Aris Papua dan Gugun Gumilar menjadi paling disorot usai Aldi, adik Eka Sandi, terpidana kasus Vina menyebutnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam sidang tersebut, Aldi mengatakan anak buah Rudiana itu melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan para terpidana lain di tahun 2016 silam. Bahkan sampai dirinya berdoa ingin dimatikan saja.
Awalnya, Aldi bercerita bahwa dirinya saat hari penangkapan sedang membeli bensin yang diminta Eka Sandi.
Mendekati SMPN 11 Cirebon, Aldi melihat kakaknya sedang dipukulin di dalam mobil polisi.
Para terpidana (dulu tersangka) dimasukkan ke dalam bagasi belakang dalam keadaan terbuka.
Sehingga, Aldi bisa melihat jelas enam tersangka itu sedang dianiaya.
Kemudian, Aldi yang sedang mengendarai sepeda motor langsung dihentikan oleh polisi.
Lalu, ia dihajar di lokasi tersebut. Aldi lalu menyebut tiga nama polisi yang memukulinya.
"Gugun, Aris Papua dan Pak Rudiana," kata Aldi sambil menunjukkan bagian kepalanya.
Pemukulan itu dilakukan di mobil polisi. Ia akhirnya ikut dibawa bersama enam terpidana ke Polres Cirebon Kota.
Selama dalam perjalanan, Aldi menuturkan sang kakak bersama terpidana lain juga dipukul, dijambak oleh polisi bahkan dibalsem.
Setibanya di Polres Cirebon Kota, para terpidana diminta jalan bebek menuju ruangan Kanit Narkoba. Diketahui pada saat kasus itu terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Disana, Aldi dan para terpidana kembali mendapatkan penyiksaan.
Mirisnya mereka sampai meminum air kencing.
"Dipukul, kan sampai remuk Pak. Sampai mau jalan saja enggak bisa, Pak. Sampai mau masuk ke penjara pada ngesot, Pak itu tuh. Sudah darah semua, Pak. Sudah enggak pada kuatlah, kayak sudah dijadikan binatang," bebernya.
"Sudah sampai sana tuh Pak, sudah mau sampai penjara saja, saya sudah dipukulin sama gembok baru mau masuk. Habis dipukulin pakai gembok, saya diminumin air kencing satu gelas gede. Semuanya harus minum. Habis minum air kencing itu ada polisi yang bawa sandal Eiger, semua ditabokin. Ya Akhirnya sampai remuk Pak," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Aldi juga mengaku mendapatkan ancaman dari Gugun dan Aris Papua.
"Ada. (Kata polisinya) masih mending ditembak mati semua saja daripada kamu pada hidup. orang dua itu, Pak. Namanya Aris Papua sama Gugun. Aris Papua sama Gugun itu paling kejam. Itu yang ngebalsem saya," jelasnya.
Rasa sakit dianiaya penyidik tersebut masih membekas hingga kini.
Sebab, pada saat itu, Aldi sampai ingin mati saja.
"Aris Papua sama Gugun Pak, saya merasa saya sakit itu dipukul sama orang dua itu pak. Masih mending mati daripada saya dipukulin Pak," ungkap Aldi.
Aldi pun akhirnya dibebaskan. Namun, ia tetap mendapatkan penganiayaan saat keluar dari kantor polisi.
"Sampai saya pulang saja ditembak tiga kali, saya disuruh lari saya enggak lari pak. Saya di depan situ enggak lari. Sampai pulang benjut pak. Saya ngerasa apa ya Allah enggak ada keadilan," katanya.
Bantahan Iptu Rudiana
Iptu Rudiana membantah tudingan yang mengatakan dirinya ikut menangkap dan menganiaya para terpidana kasus pembunuhan Vina dan anaknya di Cirebon pada 2016 lalu.
Rudiana menyebut pada saat itu dirinya hanya mengamankan para terpidana tersebut.
"Saya enggak menangkap, hanya mengamankan. Itu beda, ya menangkan dengan mengamankan," kata dia dalam konferensi pers bersama keluarga Vina dan Hotman Paris, Selasa (30/7/2024).
"Karena saat mengamankan saya tidak tau kalau mereka pelakukanya."
Ia juga menegaskan tidak ada penganiayaan saat dirinya mengamankan para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tidak ada (penganiayaan)," tegasnya, dikutip dari VOD Kompas.tv.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.
Ia menyebut kliennya hanya mencoba melakukan investigasi awal, lalu membuat laporan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada penyidik.
"Pak Rudiana tidak pernah menangkap, yang dilakukan adalah melakukan investigasi yang semua kita kalau orang tua mempunyai anak, anaknya meninggal tidak wajar, saya kira semua orang tua melakkukan hal yang sama," tegasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.