DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
6 Terpidana Kasus Vina Bakal Ajukan PK Pekan Depan, Dedi Mulyadi Pernah Singgung Dede Jadi Saksi
Enam terpidana kasus Vina Cirebon dipastikan bakal mengajukan PK ada pekan depan, yang sebelumnya sempat disinggung oleh Dedi Mulyadi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Enam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rivaldo, Eka Sandy, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya dipastikan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) pada pekan depan, yang sebelumnya sempat disinggung oleh Dedi Mulyadi.
Tanpa menunggu sidang putusan PK Saka Tatal, kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengungkapkan akan mengajukan sidang PK ini dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (6/8/2024).
Padahal sebelumnya, enam terpidana ini baru saja diperiksa Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede.
Mereka diperiksa di lapas masing-masing dan pemeriksaan terhadap empat terpidana diantaranya memakan waktu selama 10 jam.
"Ya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK," katanya dikutip Tribun Jakarta.
Dengan demikian, sidang PK tak hanya diajukan oleh Rivaldi saja.
Di mana kuasa hukumnya sempat menjelaskan jika kasus Rivaldi berbeda dan terpisah dari kasus kematian Vina dan Eky.
Rivaldi ditarik ke dalam kasus Vina, lantaran 7 terpidana yang ditangkap di SMPN 11 Kota Cirebon, disebut tidak memiliki senjata tajam.
Padahal, Rivaldi menegaskan dirinya tak pernah kenal dengan 7 terpidana lainnya, dan tidak pernah mengakui apa yang dituduhkan.
Kemudian, dalam acara tersebut, Jutek menegaskan memiliki 3 novum.

Oleh sebab itu, ia meyakini akan memenangkan sidang PK tersebut bila sudah diajukan.
"Kami sudah merasa mengumpulkan 3 alat bukti novum kekhilafan hakim dan juga hal yang saling bertentangan di dalam putusan tiga-tiganya kami dapat kan," jelasnya.
"Yakin (menang). Setelah kami menganalisa dari novum, dari putusan dari perkembangan yang ada, maka kami meyakini tanpa menunggu itu putusan, proses hukum yang sedang berjalan LP yang kami laporkan di Mabes Polri ataupun terhadap putusan PK oleh saka tatal, maka kami yakin dengan novum dengan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," pungkasnya.
Dedi Mulyadi Sempat Singgung Duluan
Jauh sebelum Jutek Bongso mengungkapkan hal ini, Dedi Mulyadi yang aktif mengadvokasi kasus Vina juga pernah menyinggung sidang PK yang bakal diajukan oleh para terpidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.