HUT Kemerdekaan ke 79 RI

Cara Ikut Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta dan IKN, Ini Link Daftarnya

Berikut ini cara daftar jadi peserta upacara 17 Agustus di Istana Negara Jakarta dan IKN, cek syarat yang perlu dilampirkan.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi. Berikut ini cara daftar jadi peserta upacara 17 Agustus di Istana Negara Jakarta dan IKN, cek syarat yang perlu dilampirkan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara ikut upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta, cek link daftarnya.

Tahun ini upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI akan digelar di dua tempat, yakni di Istana Merdeka Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, untuk upacara di Jakarta, akan tersedia masing-masing 1.500 undangan untuk pagi dan sore.

Proses pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta akan mengikuti mekanisme tahun sebelumnya, yaitu siapa yang lebih cepat mendaftar, akan mendapatkan undangan.

"Jadi mana yang lebih cepat mendaftar, itu yang bisa mendapatkannya (undangan)," ungkap Heru dikutip dari Kompas Tv.

Sedangkan untuk upacara bendera di IKN, sebanyak 1.000 undangan akan disiapkan untuk pagi hari dan 1.000 undangan untuk sore hari.

Heru menyatakan undangan untuk upacara 17 Agustus 2024 di IKN akan diprioritaskan bagi warga setempat.

Peserta upacara serta tamu undangan Istana Negara yang ikut berjoget saat Putri Ariani menyanyikan lagu Rungkad.
Peserta upacara serta tamu undangan Istana Negara yang ikut berjoget saat Putri Ariani menyanyikan lagu Rungkad. (YouTube Sekretariat Presiden)

Lantas, bagaimana cara daftar upacara 17 Agustus di Istana Negara dan IKN?

Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, berikut langkah-langkah pendaftaran untuk menjadi peserta upacara di Istana Merdeka, Jakarta.

1. Buka laman https://pandang.istanapresiden.go.id/

2. Klik daftar.

3. Isi data diri, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Daerah asal
  • Salinan KTP
  • Foto diri
  • Bukti vaksinasi booster atau vaksinasi tahap ketiga

4. Pilih salah satu upacara:

  • Upacara pengibaran Sang Merah Putih (pukul 09.00 WIB)
  • Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih (pukul 14.00 WIB)

5. Lakukan konfirmasi melalui link yang dikirimkan ke email.

Pengumuman lolos atau tidaknya akan diberitahukan melalui email yang didaftarkan.

Jika dinyatakan lolos, calon peserta akan mendapatkan jadwal untuk pengambilan undangan resmi yang diperlukan untuk mengikuti upacara 17 Agustus.

Pengambilan undangan tahun lalu dilakukan di Gedung Krida Bhakti dengan menunjukkan identitas diri yang sama seperti saat pendaftaran online.

Pantauan TribunJakarta.com hingga Rabu (7/8/2024) sore laman https://pandang.istanapresiden.go.id/ belum dapat diakses, sehingga belum bisa digunakan untuk mendaftar jadi peserta upacara 17 Agustus 2024.

Pesyaratan Mengikuti Upacara 17 Agustus di Istana

  • Mengisi formulir di pandang.istanapresiden.go.id
  • Mengunggah foto diri
  • Undangan berlaku untuk satu orang
  • Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
  • Membawa undangan resmi saat upacara (diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai jadwal)
  • Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster
  • Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat
  • Membawa identitas diri (KTP/PASPOR/SIM/lainnya) saat mengambil undangan dan menghadiri upacara
  • Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
  • Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
  • Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved