DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pantas LPSK Tolak Lindungi, Kesaksian Suroto Soal Kondisi Vina Dipatahkan oleh Orang Terdekat Korban

Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengendara motor, yang merupakan laki-laki, menabrak tiang lalu lintas kemudian terpental ke aspal jalan. 

Sementara penumpangnya, perempuan, tergeletak usai terbentur trotoar. 

"Seingat saya posisi korban telungkup (kedua korban), helmnya pecah," jelasnya. 

Sejumlah pengendara motor yang melintas kemudian mulai mengerumuni dua korban yang tergeletak itu, termasuk Adi. 

Adi meminta kepada salah satu pengendara motor untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek terdekat. 

"Pak cobalah lapor ke sana (polsek)," ujar Adi menceritakan momen saat itu. 

Barang sekitar 15 menit kemudian, polisi tiba ke lokasi. 

Adi mengaku melihat proses evakuasi kedua korban hingga diangkat ke mobil polisi. 

"Saya enggak kenal (orang-orangnya yang ngangkat), saya kan bukan orang situ," ucapnya. 

Adi akhirnya berani bersuara soal kesaksiannya ini lantaran kasus 8 tahun silam ini menghebohkan masyarakat. 

Ia melihat berbagai informasi berseliweran soal Kasus Vina di media sosial. 

Sebelumnya, Adi tidak tahu bahwa kasus kecelakaan yang dilihatnya itu berujung kepada dijebloskannya 8 orang. 

"Saya baru tahu sekarang, saya kan jalan kaki, hp enggak bawa. Enggak dengar apa-apa, enggak ngerti apa-apa. Ramainya juga baru-baru ini," ucap pria asal Kudus tersebut. 

Ia heran peristiwa kecelakaan yang dilihatnya berubah menjadi kasus pembunuhan

Adi pun berniat untuk menceritakan soal kesaksiannya itu ke Dedi Mulyadi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved