Pemuda Korban Penembakan Salah Sasaran di Bogor Belum Sadarkan Diri

MAF (22), pemuda korban penembakan pelaku tawuran di Jalan Raya Narogong, Kabupaten Bogor masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jaktim.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
net
Ilustrasi penembakan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - MAF (22), pemuda korban penembakan pelaku tawuran di Jalan Raya Narogong, Kabupaten Bogor masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan MAF yang mengalami luka tembak di kepala masih belum sadarkan diri dan dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU).

"Sudah dilakukan operasi oleh dokter bedah saraf kita. Saat ini masih di ICU dan belum sadar," kata Hariyanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2024).

Operasi dilakukan dokter spesialis bedah saraf dimaksud bertujuan untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di bagian kepala pemuda asal Kabupaten Bogor tersebut.

Pasalnya dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peluru yang menghujam dari sisi kanan dahi korban tersebut tidak tembus, sehingga perlu dilakukan operasi pengangkatan proyektil.

"Ada satu proyektil (yang diangkat). Terkena di bagian dahi kanan kemudian tidak tembus dari dalamnya. Kondisinya (korban) sekarang masih pakai ventilator (alat bantu pernapasan)," ujar Hariyanto.

Sebelumnya MAF menjadi korban salah sasaran penembakan pelaku tawuran yang sedang bertikai di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (4/8/2024).

Kejadian bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Narogong, kala itu kelompok pelaku mengira MAF merupakan musuh sehingga menembak korban.

Dalam kasus ini jajaran Satreskrim Polres Bogor sudah meringkus kedua tersangka penembakan, yakni pemuda berinisial AR (17) berperan sebagai joki kendaraan dan SI (19) sebagai eksekutor.

lihat fotoPengacara Toni RM Minta Rudiana Tak Usah Sumpah Pocong, Cukup Rasakan Bagaimana Dipenjara Jika Terpidana Kasus Vina Tak Bersalah
Pengacara Toni RM Minta Rudiana Tak Usah Sumpah Pocong, Cukup Rasakan Bagaimana Dipenjara Jika Terpidana Kasus Vina Tak Bersalah

Selain kedua tersangka, Satreskrim Polres Bogor juga meringkus pria berinisial AZ (30) yang berperan sebagai penyedia senjata api rakitan digunakan SI saat melakukan tawuran.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved