DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Toni RM Nilai Sumpah Pocong Iptu Rudiana cuma Strategi, Susno Duadji Ingatkan Agar Tak Dipermainkan
Sumpah pocong yang keluar dari mulut Iptu Rudiana menuai beragam reaksi termasuk dari Toni RM hingga Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji
Bahkan, Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.
Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial, sumpah pocong tersebut meliputi 5 materi, dan salah satunya soal kabar merekayasa kasus Vina.
Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.
Namun, tantangan ini diberi sinyal kegagalan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni.
Dalam tayangan Rakyat Bersuara di Youtube tvOneNews, Pitra tak mengizinkan kliennya untuk sumpah pocong dengan dalih musyrik.
Kata Toni RM
Oleh sebab itu, Toni RM menilai sumpah pocong yang disampaikan Iptu Rudiana ini hanyalah sebuah strategi guna meyakini publik, bahwa ucapannya adalah suatu kebenaran.
"Pertama, bisa jadi Rudiana itu hanya untuk meyakinkan publik bahwa kalau dia berani sumpah pocong, nanti publik menilai bahwa ini berani, berarti bener bahwa yang meninggal anaknya Rudiana," ujar Toni RM seperti dikutip dari Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya, kata Toni RM, Iptu Rudiana hanya sekadar ingin bersumpah pocong tanpa memikirkan dampaknya.
"Bisa jadi Rudiana ini kalau nanti jadi sumpah pocong, dia punya pemikiran 'Ah sudahlah saya tidak yakin dengan dampak dari sumpah pocong, ya sudah sumpah pocong tetapi hatinya tidak yakin mengenai dampak yg terjadi sehingga ya berani sumpah pocong kemudian dia tidak yakin dengan dampak apapun," ujarnya.
Sehingga, Toni RM menilai sumpah pocong tidak akan memiliki pengaruh terhadap proses hukum meski Rudiana berani benar-benar melakukannya.
Sebaliknya, Toni RM tak menginginkan Iptu Rudiana melakukan sumpah pocong.
Ia justru meminta agar Rudiana menggantikan ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon di penjara jika terbukti mereka tidak bersalah.
"Yang saya inginkan adalah Rudiana bisa merasakan seperti 8 orang itu dipenjara seumur hidup. Itu justru yang saya inginkan bukan dampak dari sumpah pocong," ujar Toni.
Toni RM pun berharap Mabes Polri, yang kini sedang memeriksa kembali saksi di kasus ini, tidak lagi memberikan keputusan bahwa Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.