HUT Kemerdekaan ke 79 RI

Mau Pasang Bendera di Kendaraan? Ini Aturan Ukuran Pemasangan Bendera Merah Putih Berdasarkan Tempat

Simak ketentuan ukuran pemasangan bendera merah putih untuk kendaraan umum, meja, hingga lapangan upacara. Beda tempat beda ukuran.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ketahui ketentuan ukuran bendera merah putih untuk dipasang di kendaraan, meja, hingga lapangan. Beda tempat beda ukuran 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan sampai salah ukuran, ketahui ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar serta aturan tempat pemasangannya.

Jelang HUT Kemerdekaan RI, bendera merah putih biasanya mulai dipasang di berbagai tempat, seperti kendaraan, rumah, hingga di sejumlah ruang publik.

Ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan, bahwa bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Pengibarannya juga tidak boleh sembarangan, bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Berikut ini daftar ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar:

Ukuran bendera merah putih yang Benar

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapanga umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Aturan Pengibaran bendera merah putih

Terdapat sejumlah aturan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.

Hal itu dijabarkan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Pemasangan bendera merah putih

Berikut ini tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:

  1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  4. Bendera tidak boleh menyentuh tanah

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved