4 Tahun Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT Armor Toreador, Ternyata Sejak Pacaran Sudah Menderita
Cut Intan Nabila sudah menderita sejak pacaran dengan Armor Toreador. Berlanjut menikah jadi korban kekerasan rumah tangga.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ternyata sudah empat tahun Cut Intan Nabila jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Armor Toreador.
Jauh sebelum itu, Cut Intan Nabila pun sudah menderita sejak masih berpacaran sama suaminya.
Sikap kasar Armor Toreador sudah terlihat sejak keduanya belum menikah.
Armor Toreador ternyata bersikap kasar kepada selebgram Cut Intan Nabila sejak keduanya belum menikah.
Hal tersebut diungkapkan oleh sahabat-sahabat Cut Intan Nabila, salah satunya adalah adik Taqy Malik yakni Wafiq Azizah Malik.
“Gue inget banget dulu @cut.intannabila sering kabur kerumah gue pas lagi zaman pacaran gara2 lakinya sedeng emg dari awal udah redflas,” kata Wafiq merepost postingan Instastory Dhuha Malik adiknya.
Dalam postingan respost tersebut Dhuha Malik seolah tersadar mengapa dulu kakanya melarang bahkan tidak menyetujui Cut Intan Nabila menikah dengan Armor Toreador.
“Pantes aja dulu @pipicaannn ga setuju ka intan nikah sama bajing*n ini ternyata emg dri setelah pabriknya bajingan,” tulis Dhuha Malik.
Tidak sampai disitu bahkan Wafiq juga mengungkapkan Intan Nabila pernah dibentak dan dikuncikan di dalam mobil oleh Armor Toreador hanya karena es krim.
“Sampe dikunciin dalem mobil dan gabisa kabur gara2 perihal eskrim doang dan masih banyak hal2 redflag lainnya,” ujarnya.
“Intan itu lembut banget gakuat ngeliat disiksa ditonjok kata gitu kebayang ga sih abis lahiran sesar loh itu,” sambungnya.
Sikap kasar Armor Toreador kepada Cut Intan Nabila ternyata terus berlanjut hingga keduanya menikah dan dikarunia 3 orang anak.
Yang semula cuma berupa bentakan, Armor Toreador makin tega melukai Intan Nabila.
Kekerasan secara fisik pertama kali terjadi di tahun 2020, atau di tahun pertama keduanya menikah.
Diketahui Armor Toreador dan Intan Nabila menikah di Agustus 2019.

"Sudah lebih dari 5 kali," jawab Armor Toreador saat dihadrikan di konfrensi pers di Polres Bogor, pada Rabu (14/8/2024).
"Dari tahun berapa?" tanya Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Sejak 2020," jawab Armor Toreador.
Penganiayaan terhadap Intan Nabila sudah berlangsung selama 4 tahun, mirisnya ternyata orangtua Armor Toreador mengetahui hal tersebut.
"Apakah tetangga atau orangtuamu tahu kamu melakukan penganiayaan terhadap istrimu?" ucap AKBP Rio.
"Tahu pak," jawabnya.
Di depan anak berani kasar sama istri
Armor Toreador mengaku beberapa kali menganiaya Intan Nabila di depan ketiga anaknya yang masih kecil.
Kekerasan itu dilakukan sejak tahun 2020.
"Apakah yang kamu lakukan itu (KDRT) selama 5 kali di depan anakmu?" tanya Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Pernah, kebanyakan berdua," jawab Armor Toreador.
Armor Toreador mengakui perbuatan salahnya dan hanya bisa pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di balik jeruji besi.
"Kamu tidak pernah memikirikan kondisi dari ketiga anakmu?" tanya AKBP Rio.
"Iya," jawab Armor Toreador pelan.
"Kenapa kamu tidak memikirkan sebagai bapak yang mempunyai tanggung jawab terhadap ketiga anakmu?" tanya AKBP Rio.
"Saya tidak akan melalukan pembelaaan apapun, yang jelas saya mengaku saya salah, saya siap menjalani hukuman," kata Armor Toreador.
Mendengar pengakuan Armor Toreador, AKBP Rio tampak kesal.
"Sekarang kamu harus terima konsekuensi apa yang telah kamu lakukan, saya akan berjuang untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang," ucap AKBP Rio.
"Saya akan menggandeng KPAI, PPA, dan PMK untuk menyelamatkan istri dan anak-anakmu,"
"Kalau kamu tidak mau bertanggung jawab, saya dan beliau-beliau ini ( KPAI, PPA, dan PMK ) yang akan membesarkan anak-anakmu," imbuhnya.
Pasal Berlapis
Polisi kini telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka.
Armor Toreador ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.
Pertama, pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua, pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.
Ketiga, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saya sangat prihatin kejadian ini terjadi," ucap Rio Wahyu Anggoro.
"Kami berhati-hati melakukan penyelidikan kasus ini karena melibatkan anak," lanjutnya.
"Kami menunjuk penyidik PPA dari Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Rio Wahyu Anggoro.
Diwrtakan sebelumnya, kasus kekerasan Armor Toreador terungkap setelah Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV saat dirinya dianiaya di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8/2024).
Dalam unggahan video tersebut, memperlihatkan rekaman CCTV ketika korban dan suaminya sedang duduk di atas ranjang kamarnya.
Kemudian juga terdengar suara korban menangis di depan suaminya yang terus memegangi handphone di samping bayinya.
Tak lama kemudian mereka memperebutkan handphone tersebut sambil terlibat cekcok yang disusul dengan aksi kekerasan.
Terlihat korban mendapat pemukulan pada bagian punggung tubuhnya bertubi-tubi dari sang suami yang begitu emosi.
Armor Toreador juga menendang bayinya yang baru berusia satu minggu.
"Bayi gue tendang nih," ucap Armor Toreador tanpa perasaan.
Di video tersebut terdengar, Intan Nabila meminta ARTnya untuk segera mengamankan bayi mungilnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.