Kabar Artis

Kisah Hidup Intan Nabila Pahit, Dianiaya Suami dari Awal Nikah Lalu Ibunya Meninggal Kecelakaan

Intan Nabila menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri Armor Toreador sejak tahun 2020 atau di awal pernikahan, dan baru terungkap di tahun 2024.

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Intan Nabila dianiaya di rumahnya yang ada di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perjalanan hidup selebgram Cut Intan Nabila rupanya tak mudah.

Intan Nabila menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri Armor Toreador sejak tahun 2020 atau di awal pernikahan, dan baru terungkap di tahun 2024.

Empat tahun memendam luka, Intan Nabila akhirnya mengunggah video yang merekam saat dirinya dan bayinya yang baru berusia 1 minggu dianiaya.

Penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya di kawasan Bogor, pada Selasa (13/8/2024).

Di tahun 2022, Intan Nabila pernah bercerita mengenai awal perkenalannya dengan suaminya. 

Selebgram itu mengaku berkenalan dengan Armor via media sosial. 

Kemudian, Armor jauh-jauh dari Bogor terbang ke Aceh untuk menemui Intan Nabila.

Pertemuan keduanya dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman. Intan Nabila didampingi orangtuanya, sedangkan Armor ditemani neneknya.

"Aku nggak mau aku bilang gitu karena karena aku anak kelas 2 SMA Iya kan," katanya dikutip TribunJakarta.com dari The Pattar Project.

Usai pertemuan tersebut, Intan Nabila mengaku orangtuanya tidak langsung merestui hubungan mereka.

"Kalian bayangkan ketika ingin memutuskan menikah terus langsung menikah, sulit banget mendapat restu," kata Nabila.

Intan Nabila mengungkapkan orangtuanya saat itu memintanya untuk kuliah karena saat itu dirinya akan lulus SMA.  

Kemudian, orangtuanya akhirnya merestui hubungan mereka sepekan sebelum ibunda Intan meninggal dunia karena kecelakaan.

"Jadi kehilangan Ibu akhirnya digantikan oleh Armor ," katanya.

Menurut Intan Nabila, suaminya jago mendekati orangtunya. Ia mengingat Armor sempat menghubungi orangtuanya.

Orangtua Intan Nabila bertanya mengenai alasan Armor ingin menikahi anaknya. Intan Nabila tidak mengetahui jawaban orangtuanya.

"Intinya obrolan itu sangat meyakinkan orang tuaku sehingga orang tuaku bisa memberikan aku restu gitu terus bisa," imbuhnya.

"Sisi lainnya Armor anaknya baik-baik banget gitu anaknya sopan dan enggak aneh jadi aku makanya percaya dari Aceh jauh-jauh dibawa ke Bogor ini  karena aku yakin aku di tangan orang yang tepat," ujar Nabila.


Armor Pelaku KDRT

Armor mengakui lebih dari lima kali menganiaya istrinya. Bahkan, ia pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di depan anak-anaknya.

Pasangan suami istri itu diketahui memiliki tiga anak.

"Apakah yang kamu lakukan itu (KDRT) selama 5 kali di depan anakmu?" tanya Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Pernah, kebanyakan berdua," jawab Armor Toreador.

Armor mengakui  kekerasan yang dilakukannya olehnya bukan kali pertama terjadi.

"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," ujar Armor Toreador.

Dalam aksi penganiayaan terakhir yang dilakukan terhadap istrinya di atas ranjang, terdapat bayi berusia satu minggu yang ikut menjadi korban karena terkena senggolan kaki.

Pelaku juga mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukannya pernah dilakukan dihadapan anak-anaknya.

"Pernah, tapi kebanyakan berdua," katanya.

Armor Toreador pun mengakui perbuatan salahnya dan hanya bisa pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di balik jeruji besi.   

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," ucapnya.

Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya dihadapan anak ketiganya yang masih bayi, pelaku dijerat pasal berlapis.

Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ini kasus yanf sangat kuar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved