Pilkada DKI 2024

3 Sikap KPU Soal Pencatutan NIK Syarat Dukungan Paslon Dharma-Kun, Cuma Keluarga Anies Sudah Diurus

Korban pencatutan paslon independen Dharma-Kun itu di antaranya keluarga dua anak dan adik kandung Gubernur Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan.

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta bersikap atas ramainya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta menjadi syarat dukungan pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

Dharma-Kun baru saja dinyatakan lolos syarat pencalonan oleh KPU DKI Jakarta dengan  677.468 data dukungan.

Namun, banyak warga yang merasa tidak memberi dukungan, namun NIK mereka tercantum pada daftar pendukung Dharma-Kun, 

Korban pencatutan itu di antaranya keluarga dua anak dan adik kandung Gubernur Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan.

KPU Jakarta pun akhirnya buka suara.

Tetap Beri SK 

Dengan adanya polemik pencatutan itu, KPU Jakarta tetap akan memberikan surat keputusan (SK) lolosnya Dharma-Kun sebagai paslon perseorangan di Pilkada Jakarta 2024.

Nantinya, SK itu akan digunakan oleh Dharma-Kun untuk mendaftar secara resmi ke KPU DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024 bersamaan dengan paslon dari jalur partai politik.

"19 Agustus kan kami harus (keluarkan SK) ini tahapan nasional ya," kata Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Pasangan Dharma-Kun disebut-sebut sbagai calon boneka di Pilkada Jakarta.
Pasangan Dharma-Kun disebut-sebut sbagai calon boneka di Pilkada Jakarta. (Grafis TribunJakarta)

Dody mengatakan, tahapan pilkada harus tetap berjalan kendati saat ini tengah heboh mengenai dugaan pencatutan data dukungan dari Dharma-Kun.

Namun, pihaknya tetap membuka ruang jika nantinya Bawaslu DKI mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Dharma-Kun ini.

Hanya saja, saat ditanyakan apakah jika nantinya rekomendasi Bawaslu baru keluar setelah SK KPU DKI keluar, Dody belum bisa memberi kepastian.

"Ya nanti dipelajari dulu, masa langsung dijawab. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa," kata Dody.

Tidak Jemput Bola Tangani Pencatutan

KPU Jakarta juga tidak akan jemput bola menangani dygaan pencatutan NIK dukungan Dharma-Kun

"Ya undang-undangnya kan tidak memerintahkan seperti itu (jemput bola data warga yang merasa datanya dicatut). Jadi kami mengikuti peraturan perundang-undangan saja," kata Dody.

Dody menjelaskan, kedudukan KPU DKI Jakarta dalam kasus ini sifatnya hanya sebagai pengguna data.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved