Pilkada DKI

Kinerja KPU & Bawaslu DKI Dikritik Soal Dugaan Pencatutan Data, Diminta Bentuk Posko dari Tingkat RT

Dugaan pencatutan data warga untuk kepentingan syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto maju independen di Pilkada Jakarta menuai sorotan.

Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
Bacagub independen Dharma Pongrekun (kedua dari kiri) didampingi pasangannya, Kun Wardana Abyoto memberikan keterangan usai dinyatakan lolos untuk menjadi paslon independen di Pilkada Jakarta 2024. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Dugaan pencatutan data warga untuk kepentingan syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto maju independen di Pilkada Jakarta menuai sorotan.

Gelombang protes pun berdatangan, terutama di media sosial dari warga yang merasa datanya dicatut.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut komplain karena data dua anaknya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.

Direktur Konsultasi Bantuan Hukum (KBH) Pemilu, Jomson Saut Martinus Samosir mengkritisi kinerja KPU dan Bawaslu DKI Jakarta terkait polemik ini.

Ia pun mempertanyakan apakah petugas verifikator dari KPU yang diawasi oleh Bawaslu benar mengkonfirmasi satu per satu ke alamat warga yang disebut mendukung Dharma-Kun dalam menjalani tahapan verifikasi faktual (verfak).

Sebab, warga yang merasa datanya dicatut menegaskan tak pernah didatangi oleh petugas verfak.

"Kita jadi tanda tanya, karena mekanisme verifikasi faktual itu kan harusnya door to door, atau tatap muka dengan cara mengkonfirmasi dukungan kepada warga yang bersangkutan.

lihat fotoAirlangga menugaskan Ridwan Kamil maju Pilkada Jakarta sebelum menyatakan mundur dari Golkar.
Airlangga menugaskan Ridwan Kamil maju Pilkada Jakarta sebelum menyatakan mundur dari Golkar.

Mestinya ada wawancara langsung dan itu kan diawasi oleh Bawaslu. Tapi apakah ini mereka tidak bertemu dengan warga secara langsung atau seperti apa," kata Jomson saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Menurutnya, KPU dan Bawaslu seharusnya berkoordinasi dengan membentuk posko pengaduan mulai dari tingkat RT agar warga yang merasa dicatut mau melapor.

Sebab, diyakini banyak warga yang datanya dicatut tapi enggan untuk melapor karena dianggap ribet dan tak mengetahui mekanismenya.

"Mestinya KPU dan Bawaslu bisa kolaborasi sejak awal untuk mengantisipasi adanya Pencatutan NIK warga dengan cara membuka posko pengaduan mulai dari tingkat RW, Kelurahan hingga di level Provinsi," ujar Jomson.

Dengan kegaduhan yang terjadi saat ini, Jomson pun menilai seharusnya KPU bisa meninjau kembali syarat dukungan terhadap Dharma-Kun.

Apalagi jika nantinya ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu perihal dugaan pencatutan.

"Hal terpenting, pencatutan ini harus diusut secara tuntas oleh KPU dan Bawaslu sesuai kewenangan masing-masing agar proses demokrasi di Pilkada DKI Jakarta terhindar dari kecurangan dan money politik.

Kita tidak mau pilkada DKI Tahun 2024 ini curang dan menghasilkan pemimpin yang tidak amanah," tegasnya.

Sedangkan untuk pelaku yang terbukti mencatut data warga, Jomson mengatakan harus ditindak secara hukum karena melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved