Jessica Wongso Bebas
Bukan di Jaktim, Jessica wongso Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran mengatakan Jessica datang untuk proses mengurus administrasi pembebasan bersyarat setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu.
"Jadi Jessica ini penanganan perkara awalnya (saat sidang di Kejari) Jakarta Pusat. Kami di sini hanya menerima pemberitahuan saja," kata Imran di Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan hanya menerima pemberitahuan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Sementara untuk proses wajib lapor selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat hingga 27 Maret 2032 tidak di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Setelah kami teliti ternyata itu pengawasannya di Jakarta Utara, sesuai dengan alamat KTP," ujarnya.
Imran menuturkan pihaknya sudah memberikan surat pengantar kepada Jessica dan tim penasihat hukumnya untuk mengurus proses wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sehingga saat proses wajib lapor Jessica tidak lagi datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan datang melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai alamat domisili.
"Sudah kami sampaikan, tadi ke sini cuman ambil surat itu diserahkan ke (Kejaksaan) Jakarta Utara," tutur.

Wajib Lapor Seminggu Sekali
Jessica Wongso diketahui wajib lapor setiap seminggu sekali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ini merupakan ketentuan yang harus dijalaninya selama menjalani bebas bersyarat.
"Kami memberikan ketentuan untuk wajib lapor sebanyak seminggu sekali kepada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, Senin (19/8/2024).
Ketentuan wajib lapor ini harus dipatuhi Jessica sampai tahun 2032, sesuai ketentuan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.