Cerita Kriminal

Jadi Tersangka KDRT, Presenter Altaf Vicko Tidak Ditahan Polisi

Polisi tidak menahan presenter Altaf Vicko, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi tidak menahan presenter Altaf Vicko, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (19/8/2024).

Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.

Ia menuturkan, Altaf tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Nurma.

"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya empat tahun (penjara). Jadi di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," imbuh dia.

Nurma mengungkapkan, Altaf diduga melakukan kekerasan verbal kepada sang istri.

"(KDRT) psikis, jadi dengan ucapan," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

Di sisi lain, sambung Nurma, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Altaf terhadap korban.

"Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak ada," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Nurma menjelaskan, Shahnaz melaporkan Altaf ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023.

Sementara itu, Altaf Vicko resmi berstatus sebagai tersangka sejak 10 Juni 2024.

Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Salah satunya yaitu hasil visum dari RS Polri yang menyatakan adanya kekerasan psikis terhadap Shahnaz.

"Kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di RS Polri Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Nurma.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved