Jessica Wongso Bebas
Jessica Wongso Datangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selesaikan Berkas Wajib Lapor
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (19/8/2024).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (19/8/2024).
Kedatangannya untuk menyelesaikan berkasi wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat.
Dalam dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terlihat Jessica Kumala Wongso bertemu petugas kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan bebas bersyarat.
Jessica datang dengan membawa berkas yang disimpannya di dalam sebuah map berwarna merah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa kedatangan Jessica untuk wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat, lantaran Jessica berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jessica diwajibkan untuk melapor ke petugas kejaksaan setiap satu minggu sekali sampai tahun 2032.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami memberikan ketentuan untuk wajib lapor sebanyak seminggu sekali kepada yang bersangkutan ke kantor di sini," ucap Dandeni, Senin petang.
Sementara itu, dalam proses pengawasan terhadap Jessica, petugas kejaksaan tidak bekerja sendiri.
Tetapi juga melibatkan perangkat wilayah di kediaman Jessica yang berada di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk ikut melakukan pemantauan.
"Di luar itu juga kita akan memberikan pemberitahuan juga kepada para pemerintah setempat, bahwa dilaksanakan pelepasan bersyarat di daerah mereka dan kita juga akan berkoordinasi terus dengan pemerintah setempat terkait sikap atau perilaku dari yang bersangkutan," jelasnya.

Adapun jika Jessica melanggar ketentuan bebas bersyarat, sanksi terberatnya adalah kembali dijebloskan ke penjara.
Diketahui, Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur mulai 18 Agustus 2024, setelah menjalani 8,5 tahun masa tahanan dari vonis 20 tahun atas kasus pembunuhan kopi sianida terhadap korbannya, Wayan Mirna, pada 2016 silam.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.