Pilkada DKI 2024

MK Ubah Peta Politik Pilkada! Anies Baswedan Bisa Dicalonkan PDIP Jadi Cagub Jakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada seketika mengubah peta politik Jakarta.

|

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sebagai informasi, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada di semua daerah, tidak hanya Jakarta.

PDIP Ingin Usung Anies

Sehari sebelum putusan ini diketuk palu, PDIP mengatakan akan mengusung Anies Baswedan sebagai cagub, berdampingan dengan kadernya yang kini menjabat  Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.

"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang," kata Ketua DPP PDIP, Said Abdullah ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," lanjutnya.

Said mengklaim, Anies dan Hendrar sudah bersedia untuk diduetkan dan dicalonkan oleh PDI-P.

KIM Plus Borong Partai Usung RK-Suswono

Sebelumnya, KIM Plus yang berisi 12 partai deklarasi mengusung Wakil Ketua Umum Golkar Ridwan Kamil (RK) sebagai cagub dan Ketua Majelis Pertimbangan PKS, Suswono sebagai cawagub di Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

12 partai itu adalah Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat.

Kemudian tiga parpol eks Koalisi Perubahan, NasDem, PKS dan PKB.

Dua parpol yang pada Pilpres 2024 lalu berkoalisi dengan PDIP yakni Perindo dan PPP, kini juga masuk barisan dalam KIM Plus.

Serta dua parpol yang tak memiliki kursi di DPRD DKI yakni Gelora dan Garuda turut bergabung dalam koalisi besar ini.

Deklrasi dihadiri perwakilan dari 12 partai pengusung, hingga Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Gibran hadir didampingi oleh Aminuddin Maruf. Namun, ia tak memberikan pernyataan terkait keberadaannya di acara deklarasi tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved