Pilkada DKI 2024
MK Ubah Peta Politik Pilkada! Anies Baswedan Bisa Dicalonkan PDIP Jadi Cagub Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada seketika mengubah peta politik Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada seketika mengubah peta politik Jakarta.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang semula memborong semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta mengusung Ridwan Kamil-Suswono membuat PDIP tidak bisa mengusung calon.
Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.
Hari ini, Selasa (20/8/2024), MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.
Hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.
Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi, kendati seluruh partai pemilik kursi di Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta jika mendapat usungan PDIP.

Putusan
Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, inkonstitusional:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung pasangan cagub-cawagub:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Sebagai informasi, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada di semua daerah, tidak hanya Jakarta.
PDIP Ingin Usung Anies
Sehari sebelum putusan ini diketuk palu, PDIP mengatakan akan mengusung Anies Baswedan sebagai cagub, berdampingan dengan kadernya yang kini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.
"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang," kata Ketua DPP PDIP, Said Abdullah ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," lanjutnya.
Said mengklaim, Anies dan Hendrar sudah bersedia untuk diduetkan dan dicalonkan oleh PDI-P.
KIM Plus Borong Partai Usung RK-Suswono
Sebelumnya, KIM Plus yang berisi 12 partai deklarasi mengusung Wakil Ketua Umum Golkar Ridwan Kamil (RK) sebagai cagub dan Ketua Majelis Pertimbangan PKS, Suswono sebagai cawagub di Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
12 partai itu adalah Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat.
Kemudian tiga parpol eks Koalisi Perubahan, NasDem, PKS dan PKB.
Dua parpol yang pada Pilpres 2024 lalu berkoalisi dengan PDIP yakni Perindo dan PPP, kini juga masuk barisan dalam KIM Plus.
Serta dua parpol yang tak memiliki kursi di DPRD DKI yakni Gelora dan Garuda turut bergabung dalam koalisi besar ini.
Deklrasi dihadiri perwakilan dari 12 partai pengusung, hingga Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Gibran hadir didampingi oleh Aminuddin Maruf. Namun, ia tak memberikan pernyataan terkait keberadaannya di acara deklarasi tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Rencana Pram-Rano Bangun Rusun di Atas Sekolah hingga Kantor Pemerintahan |
![]() |
---|
Megawati Beberkan Siasatnya Menangkan Pilkada Jakarta 2024 dengan Pram-Rano: 'Gua Tunjukin Silatnya' |
![]() |
---|
Tak Masuk Tim Transisi Pram-Rano, Anies dan Ahok Bakal Tetap Dilibatkan Dalam Transisi Kepemimpinan |
![]() |
---|
Pramono Anung Cium 3 Kali Tangan Megawati, Kemenangan Pilkada Jakarta Disorot di HUT PDIP |
![]() |
---|
Bukan di Tim Transisi, Pramono-Rano Bakal Jadikan Mantan Gubernur Jakarta Sebagai Konsultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.