Pilkada DKI 2024

Deklarasi Usung Anies, Partai Buruh Berikan 4 Pilihan Cawagub, 3 di Antaranya Kader PDIP

Deklarasi mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta, Partai Buruh memberikan empat surat putusan.

Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli saat deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai Cagub Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Deklarasi mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta, Partai Buruh memberikan empat surat putusan.

Dukungan Partai Buruh mengacu pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang syarat calon kepala daerah.

Perbedaan dari empat surat putusan itu terletak pada calon wakil gubernur yang nantinya bakal menjadi pendamping bagi Anies.

Dalam surat putusan pertama, Partai Buruh menyandingkan Anies berduet dengan eks Gubernur DKI Jakarta yang juga politisi PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di surat putusan kedua, Anies disandingkan juga dengan politisi PDIP yakni Rano Karno.

Sedangkan di surat putusan ketiga menduetkan Anies dengan Hendrar Prihadi yang juga kader banteng.

"Dan SK yang keempat, kami berikan kepada Pak Haji Anies Rasyid Baswedan dan wakil gubernur sengaja kami kosongkan menunggu perkembangan politik sampai tanggal 26 Agustus. Kami sudah siapkan 4 SK dan inilah pilihan dari Partai Buruh," kata Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli saat deklarasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

lihat fotoMK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.
MK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.

Dalam kesempatan itu, Ferri menjelaskan alasan Partai Buruh memberi dukungan untuk Anies kembali maju di Jakarta.

"Karena Pak Anies periode yang lalu selalu berpihak pada buruh dengan menaikkan upah minimun provinsi. Selalu berpihak pada buruh tentu ini kami sangat semangat dengan keputusan ini," kata Ferri.

Ferri menegaskan, pihaknya pun siap melawan terhadap pihak yang mengakali putusan MK itu.

Diketahui, Badan Legislatif DPR RI hari ini mensahkan RUU Pilkada yang intinya menganulir putusan MK terkait batas syarat dukungan parpol dan batas usia paslon.

"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini. Sampai kiamat pun kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat," kata Ferri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved