Jessica Wongso Bebas
Penjelasan Bapas Terkait Jessica Wongso Bebas Bersyarat dengan Penjamin Ibunda
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menjalani pembebasan bersyarat dengan penjamin sang ibunda.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menjalani pembebasan bersyarat dengan penjamin sang ibunda.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty mengatakan keberadaan penjamin ini merupakan satu persyaratan dalam pembebasan bersyarat.
"Dalam ketentuan setiap pembebasan bersyarat wajib ada penjamin. Kebetulan untuk Jessica penjaminnya ibu kandungnya sendiri," kata Netty di Jakarta Timur, Rabu (21/8/2024).
Secara ketentuan, Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara menyatakan penjamin merupakan sosok yang menjamin segala hal terkait warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat bebas bersyarat.
Selama pembebasan bersyarat penjamin harus dapat memastikan kebutuhan hidup dari WBP, dan memastikan WBP tersebut tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta norma sosial.
"Segala macam dia juga harus menjamin bahwa klien tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Melakukan perbuatan pidana kembali ataupun berbuat sesuai yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Netty menuturkan ketentuan bahwa WBP harus menjaga perilaku selama bebas bersyarat serta melakukan wajib lapor ini berlaku umum, tidak hanya bagi Jessica semata.
Bila dalam pelaksanaannya WBP melanggar ketentuan maka Bapas Jakarta Timur-Utara dapat mencabut pembebasan bersyarat, dan WBP tersebut dapat kembali ditahan.
"Misalnya tidak boleh berbuat onar, hidup tidak beraturan, mabuk-mabukan itu harus dijaga penjamin. Makannya kita ingatkan kepada yang bersangkutan jangan sekali-kali," tuturnya.
Sebelumnya Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica diharuskan menjalani wajib lapor secara berkala dengan datang langsung ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.