6 Hal yang Perlu Dilakukan Jika Ditangkap Polisi saat Ikut Aksi Demo, Jangan Sembarang Tanda Tangan

Simak 6 hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat mengikuti aksi demo, jangan mau saat disuruh tanda tangan sembarangan.

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi. Simak 6 hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat ikut aksi demo 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini 6 hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat mengikuti aksi demo.

Berbagai lapisan masyarakat  menggelar aksi demo di sejumlah daerah pada, Kamis (22/8/2024).

Aksi ini merupakan bentuk respon atas sikap DPR RI yang merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sial ambang batas pencalonan kepala daerah.

Padahal, putusan MK adalah final dan mengikat, serta tidak bisa dianulir dengan revisi Undang-Undang sebelumnya.

Sejumlah masyarakat mulai dari mahasiswa, warga sipil, hingga publik figur turut turun ke jalan mengikuti demonstrasi.

Bagi Anda yang berencana atau tengah mengikuti aksi demo, ada beberapa hal yang perlu dipahami, termasuk hal yang perlu dilakukan saat ditangkap polisi.

Hal yang Perlu Dilakukan Jika Ditangkap Polisi saat Demo

Komedian Bintang Emon bersama sejumlah rekannya ikut demo di DPR RI, Kamis (22/8/2024). Dia ikut bersama ribuan massa lain menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komedian Bintang Emon bersama sejumlah rekannya ikut demo di DPR RI, Kamis (22/8/2024). Dia ikut bersama ribuan massa lain menolak pengesahan revisi UU Pilkada. (wartakota/nuril yatul)

Dikutip dari akun X Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat demo:

1. Perhatikan prosedur penangkapan

Saat ditangkap oleh polisi, perhatikan prosedur penangkapannya.

Sebab, polisi harus menunjukkan surat tugas penangkapan ketika akan melakukannya.

Apabila polisi berdalih “tertangkap tangan”, harus ada barang bukti yang ditunjukkan oleh mereka. Polisi juga harus bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut.

Perlu diketahui, polisi tidak berhak sekadar melakukan “pengamanan”, karena istilah tersebut tak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Korban penangkapan bisa melempar pertanyaan kepada polisi, seperti “Apa dasar hukum saya ditangkap?”, “Mana surat tugas Bapak?”, dan “Saya harus bicara dulu dengan kuasa hukum saya”.

Sejauh ini, sudah banyak LBH di berbagai wilayah yang memberikan bantuan hukum gratis dalam pendampingan pemeriksaan.

2. Tolak pemeriksaan tidak jelas

Peserta aksi demo juga berhak untuk menolak pemeriksaan yang sekiranya tidak jelas atau ganjil.

Misalnya, peserta aksi kerap dipaksa untuk melakukan tes urine ketika ditangkap oleh polisi saat itu juga.

Mereka baru bisa meminta tes urine setelah mereka menunjukkan barang bukti narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan.

Massa aksi yang menggelar aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Massa aksi yang menggelar aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

3. Jangan beri keterangan apa pun sebelum ada kuasa hukum

Setiap orang yang tertangkap oleh kepolisian, berhak untuk didampingi oleh kuasa hukum untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Dengan begitu, korban penangkapan bisa meminta waktu untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum.

Oleh karena itu, sebaiknya jangan memberikan keterangan apa pun sebelum sebelum adanya kuasa hukum.

Biasanya, kuasa hukum yang akan memberikan keterangan atau penjelasan kepada pihak kepolisian.

Meski statusnya hanya “saksi”, setiap orang berhak untuk didampingi kuasa hukum tanpa kompromi.

4. Jangan tanda tangani surat apapun kecuali ada kuasa hukum

Setiap peserta aksi demo yang ditangkap polisi, sebaiknya jangan menandatangani surat apa pun kecuali didampingi kuasa hukum.

Setiap orang berhak untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berhak menolak jika isinya tidak sesuai. Kemudian, tanyakan secara detail surat-surat lainnya yang diminta untuk ditandatangani.

Bila tidak berkenan, korban penangkapan berhak menolaknya, karena proses pemeriksaan tersebut tidak sah sama sekali.

Jangan mudah percaya jika diiming-imingi atau diberi jaminan “bakal segera dilepas” setelah menandatangani sejumlah berkas.

5. Minta surat penyitaan dan penggeledahan

Apabila barang atau badan peserta aksi demo yang ditangkap kemudian digeledah dan disita, polisi harus mempunyai surat dalam melakukan hal itu.

Surat tersebut minimal adanya pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika tidak ada, penyitaan atau penggeledahan tersebut ilegal.

6. Ketahui hak lain

Hak lain yang perlu diketahui bahwa korban penangkapan berhak diperiksa dalam kondisi baik.

Contohnya, korban penangkapan tidak boleh dipaksa untuk membuat BAP dini hari saat waktu istirahat.

Dengan begitu, korban penangkapan berhak meminta diperiksa pada jam wajar seperti siang hari.

Selain itu, penyiksaaan atau intimidasi dalam bentuk apa pun juga tidak diperbolehkan dalam proses hukum.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved