Pilkada DKI 2024
Polemik Putusan MK, Anies Datangi Kampung Muka Ajak Warga Perjuangkan Demokrasi: Demi Anak Cucu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi permukiman warga Kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (21/8/2024) malam.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi permukiman warga Kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (21/8/2024) malam.
Anies mengikuti doa bersama warga serta menyampaikan pandangannya soal demokrasi hari ini, di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan Pilkada 2024.
Kedatangan Anies ke Kampung Muka Ancol pada Rabu malam tadi juga merupakan bagian dari agenda safari keliling permukiman menjelang pendaftaran calon peserta Pilkada Jakarta.
Dalam kesempatan itu, selain ikut berdoa bersama, Anies juga menyampaikan pidatonya yang berisi ajakan untuk memperjuangkan demokrasi.
"Proses demokrasi itu diberikan kebebasan untuk memilih. Kita berdoa, insya Allah kita bisa mengembalikan demokrasi kita, kita harus mengembalikan, kawal terus demokrasi demi NKRI, satukan suara demi anak cucu kita," kata Anies.
Anies mengajak masyarakat di Kampung Muka Ancol untuk mengawal demokrasi menjelang pilkada.
Ia menganggap, hari-hari ini rakyat tidak diberikan kesempatan untuk memilih oleh sekelompok orang perusak demokrasi.
"Yang disebut sebagai demokrasi di mana rakyat bisa menentukan pilihan, rakyat tidak diberikan kesempatan untuk memilih," ungkapnya.
"Ini pesan yang insya Allah akan bergaung ke seluruh Jakarta dan seluruh Indonesia. Yuk kita berjuang terus sama-sama, mari kita kembalikan demokrasi kita yg sesungguhnya. Biarkan rakyat menentukan arah, bukan ditentukan oleh sekelompok orang apalagi hanya satu dua orang yang menentukan," ucap Anies.
Lebih lanjut, Anies mengajak seluruh pihak untuk menghormati konstitusi.
Anies meminta putusan terkini MK soal pilkada dipatuhi semua pihak, sama seperti apa yang telah dilakukan pada saat Pilpres kemarin.
"Saya ikut di dalam proses Pilpres kemarin, ketika MK memutuskan kami taati, ketika kemudian ada hasil pemilu yang kami pertanyakan, maka kami lapor ke MK, lalu MK mengambil putusan kami taati, kenapa? Karena kami ingin hidup berkonstitusi. Ingin menunjukkan bahwa negeri ini orang-orang yang siap menghormati konstitusi. Hari ini, keputusan-keputusan MK itu harus dihormati juga," tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik tak lagi sesuai ambang batas sebelumnya sebesar 25 persen suara partai atau 20 persen kursi DPRD.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 itu menetapkan bahwa ambang batas pencalonan gubernur, terutama di Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
Putusan MK itu membawa angin segar bagi PDI-P untuk bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya sendirian. Di Jakarta, nama Anies Baswedan yang paling potensial diusung partai berlambang banteng itu menuju Pilkada.
Nyatanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju untuk membawa revisi Undang-undang Pilkada ke rapat paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Panja Baleg, Rabu (21/8/2024).
Revisi UU Pilkada yang dipercepat dalam satu hari ini mencakup poin-poin yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan dan persyaratan usia calon kepala daerah.
Delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan tersebut, sementara Fraksi PDI-P menolaknya dengan tegas dan meminta agar nota keberatan disampaikan dalam rapat paripurna jika pembahasan RUU Pilkada mengabaikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.