CPNS 2024

Syarat Daftar CPNS Kemensos 2024, Terbuka 683 Formasi untuk  Lulusan D3 Hingga S1 

Kementerian Sosial RI (Kemensos) membuka 683 formasi pada pelaksanaaan seleksi CPNS 2024. Ini syarat daftarnya.

tribunwow
Saat ini pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 17:08 WIB. Ini syarat daftar CPNS Kemensos 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Sosial RI (Kemensos) membuka 683 formasi pada pelaksanaaan seleksi CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 sendiri, sudah dibuka mulai tanggal 20 Agustus - 6 September 2024. 

Kemensos merupakan salah satu instansi yang membuka banyak posisi pada seleksi CPNS tahun ini. 

Berdasar surat pengumuman Kementerian Sosial RI Nomor 2415/1/KP.1.00/8/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sosial RI Tahun 2024, jumlah alokasi formasi CPNS Kemensos sebanyak 683 terdiri dari 342 formasi tenaga kesehatan, dan 341 formasi jabatan fungsional teknis. 

Berikut unit kerja penempatan pada alokasi CPNS Kemensos RI 2024: 

1. Sekretariat Jenderal

2. Inspektorat Jenderal

3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

6. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial : Padang, Bandung, DI 
Yogyakarta, Banjarmasin, Makassar, dan Jayapura

7. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

8. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial:

  • Sentra Terpadu : Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.
  • Sentra: Aceh Besar, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, Bengkulu, Jakarta, 
    Bandung, Cimahi, Bogor, Sukabumi, Magelang, Baturraden, Pati, Banjarbaru, Gowa, 
    Makassar, Manado, Kendari, Palu, Takalar, Kupang, Mataram, Bali, dan Ternate. 

Syarat daftar CPNS Kemensos RI 2024 

Persyaratan Umum 

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari, khusus untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis paling tinggi 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar; 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana  dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi); 

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); 

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang khusus untuk jabatan yang mempersyaratkan; 

8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan,
dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat  dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi);

10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus akhir seleksi;

11. Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian Sosial RI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

12. Siap dan bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; 

13. Siap dan bersedia bertugas dan ditempatkan pada Ibu Kota Nusantara (IKN); 

14. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 

15. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet); 

16. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan 

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) 

Persyaratan Khusus 

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan CPNS formasi khusus disabilitas maupun formasi lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.
  • Pada saat melamar di SSCASN BKN, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
  • Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana lampiran V) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat; dan
  • Melampirkan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan tautan (link) videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya).

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, Jabatan Fungsional Kesehatan yang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku. 

  • Berikut daftar jabatan yang harus melampirkan surat tanda registrasi:
  • Apoteker Ahli Pertama
  • Dokter Ahli Pertama
  • Dokter Gigi Ahli Pertama
  • Fisioterapis Ahli Pertama
  • Fisioterapis Terampil
  • Okupasi Terapis Terampil
  • Ortotis Protetis Terampil
  • Perawat Terampil
  • Psikolog Klinis Ahli Pertama
  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  • Terapis Wicara Terampil 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved