DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Titin Prialianti Ungkap 'Persembunyian' Sudirman dan Aep, Ada yang Sengaja Ditaruh di Tahanan Wanita
Mantan pengacara Sudirman, Titin Prilianti mengungkapkan dimana sebenarnya terpidana kasus Vina Cirebon tersebut berada. Di tahanan wanita?
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan pengacara Sudirman, Titin Prilianti mengungkapkan dimana sebenarnya terpidana kasus Vina Cirebon tersebut berada.
Tak cuma itu, Titin Prialianti juga membongkar persembunyian Aep, pria yang diduga memberikan kesaksian palsu soal Vina dan Eky.
Hal tersebut diungkapkan Titin Prilianti kepada pengacara Pegi Setiawan, Toni RM melalui sambungan telepon.
Titin Prilianti mengatakan Sudirman yang semula di tahan di Lapas Cirebon, sempat dipindahkan ke rutan Polda Jabar demi penyilidikan Pegi Setiawan.
Lalu pihak keluarga Sudirman kesulitan untuk bertemu dengan Sudirman kala itu.
Akhirnya Sudirman kembali dipindahkan dari Rutan Polda Jabar ke Lapas Banceuy di Bandung.
Di dampingi Titin Prilianti akhirnya pihak keluarga bisa bertemu dengan Sudirman.
"Tadi sudah ke Lapas Banceuy bu?" tanya Toni RM dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Pengacara Toni, pada Jumat (23/8/2024).
"Alhamdulillah," jawab Titin Prilianti.
"Benar sudah ketemu dengan Sudirman?" tanya Toni RM.
"Ada dia di sana dari tanggal 15, walau kami dapat informasinya dari tanggal 19," imbuh Titin Prilianti.
Titin Prilianti lalu menjelaskan kabar yang menyebut kalau Sudirman berada di Hotel adalah tidak benar.

Selama pihak keluarga tidak bisa menemui Sudirman, ternyata pria retardasi mental tersebut diduga sengaja disembunyikan di tahanan wanita.
Titin Prilianti menegaskan yang berada di hotel, adalah Aep.
"Selama ini dia di Polda Jabar bukan di hotel, dia ada di tahanan wanita, disimpanya disitu, makanya tidak diketahui, kan kalau tahanan wanita jarang ruangannya dipakai," kata Titin Prilianti.
"Kalau yang tinggal di hotel itu Aep," imbuhnya.
Sindiran Toni RM
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM ikut berkomentar mengenai keberadaan Sudirman di Lapas Banceuy.
Menurut Toni, hal itu merupakan kabar baik bagi Sudirman dan keluarganya.
"Memang harus disuarakan, memang harus diramaikan harus viral karena kita tahu semua hukum di Indonesia ini no viral no Justice artinya tidak viral tidak ada keadilan," kata Toni dikutip dari akun Youtube Pengacara Toni, Kamis (22/8/2024).
Namun, Toni mempertanyakan alasan Sudirman dikembalikan ke Lapas Banceuy bukan ke Lapas Cirebon.
"Ini menjadi pertanyaan besar buat penyidik Polda Jawa Barat maupun buat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," kata Toni.
Toni menuturkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan Sudirman.
Apalagi, Sudirman dan terpidana kasus Vina CIrebon lainnya awalnya ditempatkan di Lapas Cirebon.
Lalu, narapidana itu dipinjam penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Saat itu agar pemeriksaannya itu dekat jadi penyidik pulau Jawa Barat tidak usah lagi ke Lapas Cirebon maka supaya dekat pemeriksaannya para narapidana itu dipinjam oleh penyidik dan ditempatkan di Lapas Banceuy," katanya.
Ia menuturkan dasa pemindahan narapidana itu adalah laporan polisi nomor LP/963/VIII/2016/JBR/CRB Kota tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.
"Tujuannya adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara laporan Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 atas meninggalnya Eky dan Vina atas laporan saudara Rudiana," katanya.
Kemudian pada tanggal 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap Pegi alias Perong.
Lalu, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan dibatalkan status tersangkanya dan dibebaskan dari tahanan.
"Penyidikan perkara atas laporan saudara Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 diperintahkan untuk dihentikan dan keluarlah surat penghentian penyidikan yang kami terima bersamaan dengan pembebasan Pegi Setiawan waktu tanggal 8 Juli 2024," jelas Toni.
Sehingga, kata Toni, tidak ada lagi pemeriksaan perkara atas laporan Rudiana oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Oleh karena itu, Toni menilai pengembalian Sudirman ke Lapas Banceuy tidak tepat. Sebab, aparat penegak hukum awalnya meminjam Sudirman dari Lapas Cirebon untuk pemeriksaan kasus laporan Iptu Rudiana.
"Seharusnya dikembalikan lagi ke Lapas Cirebon bukan ke Lapas Banceuy karena sejak awal Sudirman itu ditempatkannya di Lapas Cirebon bukan di Banceuy," kata Toni.
Toni pun menilai aparat penegak hukum yang meminjam belum melaksanakan kewajibannya mengembalikan Sudirman ke tempat semula.
"Kalau pinjamnya dari Lapas Cirebon kembalikan ke Lapas Cirebon lagi bukan Lapas Banceuy kemudian Kakanwil Kumham Jawa Baratnya juga sebagai Pejabat Kementerian Hukum dan HAM ini juga sepertinya takut sama penyidik, sepertinya takut sama kepolisian. Kok tidak protes ingat lho bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM ini tanggung jawab anda menjaga keberadaan para narapidana," jelas Toni.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.