8 Mahasiswa yang Demo Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya menetapkan 19 demonstran yang ditangkap dalam unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan 19 demonstran yang ditangkap dalam unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada sebagai tersangka.
Delapan dari 19 tersangka tersebut berstatus sebagai mahasiswa dari beberapa universitas.
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Delapan di antaranya mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, 19 tersangka itu diamankan di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Beberapa di antaranya yaitu di depan dan belakang Gedung DPR RI, kawasan Bundaran HI, serta jembatan Semanggi.
"Kenapa sampai di Bundaran HI? Karena terjadi proses pendorongan, mulai imbauan, diminta bubar malah melawan, malah melempari, malah ke HI," ujar Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, 19 demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.
Ia menyebut pihak keluarga para tersangka menjadi penjamin dan bakal melakukan pengawasan.
"19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya," ucap Ade Ary.
"Keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, juga tidak melarikan diri," imbuh dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.