CPNS 2024
Apakah Data yang Sudah Dimuat di Situs SSCASN Bisa Direvisi Pada Saat Daftar CPNS? Ini Penjelasannya
Apakah Data yang Sudah Dimuat di Situs SSCASN Bisa Direvisi Pada Saat Daftar CPNS? Ini Penjelasannya
TRIUNJAKARTA.COM - Apakah data diri bisa direvisi pada saat proses pendaftaran CPNS di situs SSCASN? berikut penjelasannya.
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN.
Dada saat proses pendaftaran tersebut, pelamar harus membuat akun, mengisi data diri, hingga mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Akan tetapi, kita mungkin saja kurang teliti pada saat menginput data sehingga tiba-tiba ingin sekali merevisi data yang sudah dimuat di situs pendaftaran tersebut.
Jika ini terjadi, apakah bisa?
Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2024 sendiri dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Para pelamar diharapnkan bisa mempersiapkan diri dengan matang, dan juga telah memahami dengan teliti terkait berkas pendaftaran yang diperlukan, hingga tata tertib pendaftaran.
Dengan begitu, proses pendaftaran hingga seleksi bisa berlangsung dengan lancar tanpa kesalahan.
Adapun pada saat proses pembuatan akun di portal SSCASN, pelamar akan diminta untuk mengisi sejumlah data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kab/Kota Tempat KTP diterbitkan
- Nomor HP dan Email Aktif
- Mengunggah sejumlah berkas dokumen seperti KTP, Ijazah, hingga swafoto.
Pada setiap rangkaian pengisian identitas diri dan juga berkas dokumen, pelamar wajib melakukan pengecekan ulang dengan teliti.
Pastikan Anda telah mengisi sejumlah data dan juga dokumen dengan benar sebelum mengakhiri pendaftaran.
Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, pelamar tidak dapat memperbaiki data jika sudah mengakhiri pendaftaran dengan klik 'Akhiri Pendaftaran' yang terdapat di halaman Resume.
Oleh karena itu, data ataupun berkas yang sudah dimuat tidak dapat direvisi apabila pelamar sudah mengakhiri pendaftaran.
Namun apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk daftar seleksi CPNS 2024:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Syarat dokumen lainnya mungkin diperlukan berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.