Pilkada DKI 2024

Usai Pendaftaran, KPU Jakarta Jadwalkan Pemeriksaan Kesehatan Cagub-Cawagub

PU DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (kanan) memastikan pihaknya tak menutup mata terkait polemik yang terjadi mengenai dugaan pencatutan data warga untuk syarat dukungan Dharma-Kun. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Divisi Tekni Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada 30 Agustus-1 September 2024 di RSUD Tarakan.

"Karena 27, 28, 29 Agustus kami akan fokus penerimaan pencalonan, maka pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB di rumah sakit atau RSUD yang kita tunjuk setelah melalui rekomendasi Dinkes DKI, kami sudah menetapkan satu RS, yaitu RSUD Tarakan," ucap Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Dody menyebutkan, tanggal pemeriksaan untuk Cagub-Cawagub DKI Jakarta akan ditentukan berdasarkan urutan mereka mendaftar ke KPU DKI.

"Misalnya, yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK dan Suswono tanggal 28 Agustus, maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus. Kemudian yang akan datang, pemeriksaan berikutnya di tanggal 31 Agustus, (pemeriksaan) berikutnya lagi akan di tanggal 1 September," kata Dody.

Dody mengatakan, sore ini pihaknya juga akan menyimulasikan pemeriksaan kesehatan. Saat pemeriksaan kesehatan, KPU DKI akan memperkenalkan tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan yang nantinya memeriksa cagub-cawagub DKI.

"Tim tersebut terdiri dari dokter spesialis dan dokter untuk kesehatan jasmani, rohani, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba," ujar Dody.

KPU DKI Jakarta membuka waktu pendaftaran selama tiga hari ini mulai hari ini sampai Kamis (29/8/2024) lusa.

Untuk di hari ini dan esok, pendaftaran dibuka dari pukul 08 sampai 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran akan dibuka sampai pukul 23.59 WIB.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved