Pilkada DKI 2024
KPU Pastikan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan, Peluang Anies Maju di Jakarta Dipastikan Tertutup
Peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tertutup.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tertutup.
Pasalnya, Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa partau politik yang sudah mendaftar sebagai pengusung pasangan calon di KPU DKI Jakarta tidak bisa menarik kembali dukungannya.
Diketahui, PDIP sudah resmi mendaftarkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Cagub-Cawagub Jakarta ke KPU DKI pada Rabu (28/8/2024).
Begitu juga 13 parpol yang tergabung dalam KIM Plus telah mendaftarkan pasangan Ridwan Kamil - Suswono pada Rabu siang.
Berdasarkan data di KPU DKI, ke-13 parpol itu yakni Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.
Dody menjelaskan larangan penarikan dukungan itu sesuai ketentuan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015 dimana Pasal 1 berbunyi "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Dan ayat dua yakni dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," jelas Dody saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Sementara itu, untuk di hari terakhir ini, KPU DKI Jakarta hanya mendapatkan informasi pendaftaran dari pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto yang rencananya akan mendaftar pada malam nanti.
Khusus di hari terakhir, pendaftaran paslon akan dibuka sampai pukul 23.59 WIB.

"Info dari sekretariat sementara habis Magrib," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata terkait rencana pendaftaran Dharma-Kun.
Diketahui, syarat pendaftaran paslon untuk Pilkada Jakarta 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yakni 7,5 persen suara parpol di Pileg sebelumnya.
Saat ini, memang ada Partai Buruh yang telah deklarasi untuk mengusung Anies di Jakarta. Tetapi perolehan suara parpol besutan Said Iqbal itu masih kurang untuk bisa mendaftarkan Anies berlaga di Pilkada Jakarta.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.