Cerita Kriminal
Pelaku Pencabulan 10 Anak di Pasar Rebo Ditangkap
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur meringkus seorang pria diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur meringkus seorang pria diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial IM, diringkus pada Selasa (27/8/2024) malam di rumahnya kawasan Pasar Rebo setelah sejumlah anak yang menjadi korban tindak pencabulan melapor ke Polsek Pasar Rebo.
"Untuk jumlah korban kurang lebih 10 yang telah melaporkan kepada kita," kata Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Berdasar hasil pemeriksaan awal IM mengaku melakukan pencabulan dengan modus terlebih dahulu mengambil barang berharga milik korban, umumnya handphone.
Setelah mengiming-imingi bahwa handphone akan dikembalikan bila korban menuruti kemauan, IM mengajak korban ke satu tempat lalu melakukan tindak pencabulan.
"Untuk korban kebanyakan di bawah umur, ini memang hal yang meresahkan masyarakat. Sudah kita lakukan penangkapan, saat ditangkap tidak ada perlawanan," ujarnya.
Sihotang menuturkan IM diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan saat melancarkan aksinya, kemudian satu unit handphone.
Namun karena kasus menyangkut anak, proses penyidikan lebih lanjut dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku kita akan serahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. (Proses hukum dan penyidikan) Lebih lanjutnya nanti di unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan_20180208_081229.jpg)