Cerita Kriminal

Server Smartfren Dibobol Pemuda Bekasi Modus Top Up Pulsa, Kerugian Capai Rp 350 Juta

Polda Metro Jaya menangkap hacker yang meretas server Smartfren hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta Rupiah.

Istimewa
Pemuda berinisial SH (28), tersangka kasus peretasan Smartfren, yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap hacker yang meretas server Smartfren hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta Rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pelaku peretasan merupakan seorang pemuda berinisial SH (28) yang beralamat tinggal di Bekasi.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka," kata Ade Safri, Kamis (29/8/2024).

Berdasarkan keterangan pelapor berinisial AK, tim Network Operation Center (NOC) Smartfren menemukan adanya transaksi top up pulsa anomali melalui server Eload.

Transaksi itu dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli, dan 10 Juli 2024.

"Yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp 350 juta. Atas temuan tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi," ungkap Ade Safri.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil mengidentifikasi pelaku peretasan.

Pada 26 Agustus 2024, polisi mendatangi kediaman pelaku Jalan Narogong Molek, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up pulsa secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren Telecom, Tbk," ujar Ade Safri.

Ia menuturkan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka," ucap Ade Safri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved