Cerita Kriminal

Beli HP Bekas, Pemuda Asal Bandung Bobol Akun Kripto Senilai Rp 311 Juta

Pemuda asal Bandung berinisial FA (35) ditangkap polisi setelah membobol akun kripto senilai ratusan juta Rupiah.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pemuda asal Bandung berinisial FA yang ditangkap Polda Metro Jaya lantaran membobol akun kripto senilai Rp 311 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemuda asal Bandung berinisial FA (35) ditangkap polisi setelah membobol akun kripto senilai ratusan juta Rupiah.

FA melakukan aksinya setelah membeli handphone (HP) second secara online.

"Tersangka FA berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara illegal aset Binance milik korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (30/8/2024).

Ade Safri menjelaskan, FA membeli HP bekas di salah satu marketplace dengan mekanisme pembayaran cash on delivery (COD) pada Juli 2024.

HP tersebut merupakan milik korban berinisial RE. Korban mengaku HP miliknya itu hilang sejak dua bulan sebelumnya yakni pada 28 Mei 2024.

"Setelah menguasai handphone tersebut, tersangka mengetahui terdapat akun Crypto Binance di dalamnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun Binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp 311.332.221," ungkap Ade Safri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat bahwa akun Indodax itu adalah milik tersangka dengan nama pengguna iHex89.

Dari akun Indodax tersebut, tersangka mentransfer uang ratusan juta Rupiah itu ke dua rekening berbeda miliknya.

"Tersangka FA mengakui sebagai orang yang melakukan penarikan aset akun Binance milik korban," ujar Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved